Madiun, LENSANUSANTATA.CO.ID – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menggelar acara Tasyakuran bertema “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional”, Kamis (1/5/2025), di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja memadati area pendopo sejak pagi, menandai semangat solidaritas yang kental. Kegiatan dibuka dengan aksi damai yang melibatkan dua serikat buruh: Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) dari PT. Global Way Indonesia (GWI) dengan sekitar 500 anggota, serta Serikat Buruh Madiun Raya-Federasi Serikat Buruh Militan (SBMR/F-SEBUMI). Setelah menyuarakan aspirasi di halaman pendopo, para buruh dipersilakan masuk untuk berdialog langsung bersama Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, serta jajaran Forkopimda dan OPD terkait.
Ketua FSBI PT. GWI, Ahmad Sholeh, menjadi perwakilan dalam penyampaian aspirasi. Ia menyoroti ketimpangan upah antara Kabupaten Madiun dan wilayah Ring 1 Jawa Timur. Ia berharap pemerintah daerah dapat mendorong kenaikan UMK dan menetapkan UMSK yang lebih layak melalui rekomendasi Dewan Pengupahan. Selain itu, ia menekankan pentingnya Peraturan Daerah yang melindungi pekerja dari praktik outsourcing berlebihan serta mendorong pengangkatan karyawan tetap, bukan hanya sistem PKWT.
Menanggapi hal itu, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menegaskan komitmen Pemkab dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui forum tripartit bersama Dewan Pengupahan. “Kami akan terus menyelaraskan kebijakan pengupahan dengan situasi ekonomi daerah. Stabilitas investasi tetap dijaga agar pertumbuhan ekonomi berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.
Terkait upah pekerja dari perusahaan yang mengalami pailit, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab telah mengambil langkah hukum melalui kurator sejak 2023. “Kami serius menangani hal ini agar hak para pekerja tetap dapat dipenuhi,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, turut menambahkan bahwa Perda Perlindungan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan pada 20 Maret 2025. “Perda ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2021. Setelah pelantikan kepala daerah baru pada Februari lalu, kami langsung bersinergi untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai lambang sinergi antara buruh dan pemerintah. Potongan tumpeng diserahkan langsung oleh Ketua FSBI kepada Bupati Madiun sebagai simbol kuatnya tekad bersama membangun Kabupaten Madiun yang lebih adil, sehat, dan sejahtera.