Daerah

Cegah Parkir Liar, Bupati Jember Resmi Berlakukan Parkir Gratis Sepanjang Jalan

145
×

Cegah Parkir Liar, Bupati Jember Resmi Berlakukan Parkir Gratis Sepanjang Jalan

Sebarkan artikel ini
Parkir motor Aria Dishub di Alun Alun Jember, Kamis (22/5/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pro Gus’e 100 hari kerja memutuskan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Retribusi Parkir gratis di pinggir jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Pemerintah kabupaten Jember, Kamis (22/5/2025).

Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan dalam Pro Gus’e, pemkab jember telah memutuska mulai malam ini hingga bulan Agustus 2025 dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan.

Example 300x600

“Guna memberikan stimulan bagi masyarakat, Pemkab Jember memutuskan untuk penghapusan denda pajak bermotor hingga bulan Agustus 2025,”tambahnya.

BACA JUGA :
Tak Tersentuh Program 20 Tahun, Melalui TMMD Ke-124 Jalan Dusun Plalangan di Paving

Menurut Gus Fawait, keputusan penghapusan denda pajak dibuat supaya masyarakat Jember bisa membayar pajak tanpa dibebani denda pajaknya.

BACA JUGA :
Hari Buruh Internasional, Bupati Jember Apresiasi Disnaker dan Pekerja

“Mulai malam ini, “kami menggratiskan retribusi parkir hingga bulan Agustus 2025, yang parkir dipinggir jalan menjadi kewenangan dishub jember di Gratiskan,”ungkap Bupati Jember.

Juru Parkir (jukir) akan kami gaji sesuai dengan hak mereka, masyarakat Jember tidak perlu bayar lagi karcis area parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dishub Jember.

BACA JUGA :
Momen HKN, Intip Komunitas Olahraga RSD Balung Jember

“Pihaknya menegaskan, kalau masuk mall seperti di Roxy dan Lippo itu masih berbayar karena parkir di dalam, karena aturan berbeda dengan di pinggir jalan,”paparnya.