Kriminal

Emak-emak Warga Banyuputih Situbondo Ditangkap Polisi, Ratusan Butir Pil Trex Disita

35
×

Emak-emak Warga Banyuputih Situbondo Ditangkap Polisi, Ratusan Butir Pil Trex Disita

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku saat diperiksa Polisi di Mapolres Situbondo

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Situbondo.

Kali ini, seorang wanita paruh baya berinisial NWT (52) warga Dusun Nyamplung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, berhasil diamankan karena diduga kuat mengedarkan pil trex.

Example 300x600

Penangkapan terhadap NWT dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di halaman rumahnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 910 butir Pil Trex yang sebagian besar sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar. Tindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku.

BACA JUGA :
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tamanan Bondowoso

“Kami tindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan. Saat dipastikan benar, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan residivis penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti,”terang Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Lutfi, Kamis, 17 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi 850 butir Pil Trex dan delapan plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir. Selain itu, turut diamankan dua pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp136.000, sebuah dompet merah, satu kresek hitam, dan satu unit handphone merk VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA :
Selama 2022 Honor RT di Desa Tokelan Situbondo Tidak Dibayar, Sekdes : Polisi dan Kejaksaan Tidak Berhak Lihat SPJ

“Pelaku diduga telah lama menjalankan praktik jual beli Pil Trex. Barang bukti yang disita menunjukkan upaya pelaku dalam mengedarkan secara aktif ke masyarakat,”tambahnya.

NWT kini telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

BACA JUGA :
Edarkan Sabu, Pria di Situbondo Dibekuk Polisi

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Sinergitas dan kerjasama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan okerbaya,”pungkas AKP Lutfi. (*)