Daerah

Revitalisasi Gedung SDN 1 Dadi Rejo Diduga Langgar UU, Ini Kata Inspektorat Tanggamus

2238
×

Revitalisasi Gedung SDN 1 Dadi Rejo Diduga Langgar UU, Ini Kata Inspektorat Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Gustam Sekertaris inspektorat Tanggamus saat dikonfirmasi diruang kerja Inspektorat Tanggamus.Senin (15/09/2025) Foto lensanusantara.co.id / Sukanak

Tanggamus, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mengenai adanya informasi dari beberapa media terkait adanya dugaan pelanggaran UU NO 14 Tahun 2008 dan adanya dugaan kesalahan dalam pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Gedung SDN 1 Dadi Rejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus Gustam (Sekertaris Inspektorat Tanggamus )angkat bicara.

Gustam Sekertaris inspektorat kabupaten Tanggamus mengatakan jika memang benar informasi yang dikabarkan dari beberapa awak media mengenai dalam pelaksanaan pembangunan Revitalisasi Dana Alokasi Kusus(DAK) tahun anggaran 2025 diborongkan atau dipihak ketiga kan pihaknya mengatakan bahwa itu kesalahan karna itu swakelola bukan tender atau rekanan.

Example 300x600

“Jika informasi dari media itu benar,ya itu kesalahan,karna itu swakelola bukan rekanan atau tander bang.”jelasnya

BACA JUGA :
Sademun Tokoh Masyarakat Ikut Penjaringan Bacawabup di Tanggamus

Lanjut Gustam,pihaknya juga ngatakan jika dari Pihak kepala Sekolah mengatakan bahwa anggaran belanja dan jasa itu privasi atau rahasia jelas itu melanggar UU NO 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik karna semu penyelenggara anggaran Negara mesti transparan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik dan melakukan pengawasan terhadap kinerja badan publik dalam penggunaan anggaran negara.

BACA JUGA :
Kepala Dinas Kesehatan Dampingi Bupati Tanggamus Tinjau Donor Darah

“Ya kalu kata kepala sekolah mengatakan bahwa anggaran belanja barang dan jasa itu rahasia jelas itu pelanggaran UU No 14 tahun 2008, karna setiap penyelenggara anggaran negara harus transparan ga ada yang boleh dirahasiakan,karna keterbukaan informasi publik.”tambahnaya

BACA JUGA :
Dispemades Jember Akan Pelajari Macetnya Modal Bundesma Bumi Puger Rp 1 Miliar

Dalam hal tersebut inspektorat juga mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi kepihak terkait dalam hal ini kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN1 Dadi Rejo.

“Dalam waktu dekat saya akan mengkonfirmasi kepihak P2SP bang.”pungkasnya.

error: Content is protected !!