Daerah

Anggota BSKN RI Desak Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Investigasi Khusus Kecelakaan Kerja Proyek SR Kaur

1010
×

Anggota BSKN RI Desak Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Investigasi Khusus Kecelakaan Kerja Proyek SR Kaur

Sebarkan artikel ini
Pauzan anggota LSM BSKN RI. (Foto : Dokumen Lensa Nusantara)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota LSM Badan Stabilitas Keamanan Nasional (BSKN RI), Pauzan, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu segera membentuk tim investigasi khusus terkait insiden kecelakaan kerja di Proyek Sekolah Rakyat SR Kaur yang menewaskan satu pekerja pada Minggu yang lalu

“Kecelakaan kerja hingga menelan korban jiwa di proyek strategis nasional senilai lebih dari Rp200 miliar tidak boleh dianggap biasa. Disnaker Provinsi harus turun langsung, audit total penerapan SMKK dan kompetensi SDM K3 di proyek itu agar tidak terulang,” tegas Pauzan saat dihubungi, Kamis 23 April 2026

Example 300x600

Korban berinisial AA asal Kabupaten Rembang Jawa Tengah meninggal dunia di lokasi proyek setelah diduga tertimpa material akibat tower crane ambruk. Proyek SR Kaur dikerjakan oleh PT. PP (Persero) Tbk dengan nilai kontrak lebih dari 200 miliar rupiah dan masuk kategori “Risiko Keselamatan Konstruksi Besar” sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

BACA JUGA :
Pemda Kaur Pertahankan Capaian Angka Stuting Terendah se-Provinsi Bengkulu

BSKN RI juga Soroti Kompetensi & Sertifikasi, Menurut Pauzan selaku anggota BSKN RI, investigasi khusus penting untuk menelusuri 3 hal: Pertama
Legalitas alat: Apakah tower crane memiliki SIA, SILO, dan riksa uji terakhir yang masih berlaku.
Kedua, Kompetensi operator: Apakah operator crane, rigger, dan Ahli K3 Utama memiliki sertifikat kompetensi BNSP yang valid.
Ketiga, Pelaksanaan RKK: Apakah Rencana Keselamatan Konstruksi dijalankan, atau hanya jadi dokumen tender.

BACA JUGA :
Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Taal Kecamatan Tapen, Diduga untuk Bohongi Masyarakat

“Kalau ditemukan personel tidak kompeten tapi tetap dipekerjakan, ini pidana. Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru mengancam penjara 5 tahun bagi penanggung jawab yang lalai K3 hingga sebabkan orang mati,” jelasnya.

BACA JUGA :
Bupati Kaur Tandatangani MoU dengan Politeknik Pariwisata Palembang

Hingga berita ini diterbitkan, Konfirmasi
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, terus diupayakan. (SMI)