Berita

Libur Nataru, Sekertaris Dindikpora Rembang : Sekolah Tidak Membebani Murid Dengan PR

1636
×

Libur Nataru, Sekertaris Dindikpora Rembang : Sekolah Tidak Membebani Murid Dengan PR

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Dindikpora Kabupaten Rembang, Khoironi (foto: putra)

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, pelaksanaan Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025, hingga awal Januari 2026
sesuai kewenangan masing-masing.

Penetapan tanggal hari libur semester ganjil yang bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Example 300x600

Kepala Dinas Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang melalui Sekertaris Dindikpora Khoironi, menjelaskan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat di Lingkungan Pemkab Rembang

Untuk tidak membebani murid dengan
pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

“Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana,
menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” terangnya, saat ditemui LensaNusantara di ruangannya Rabu (17/12/2025)

BACA JUGA :
Dentuman Sound Horeg Guncang Rembang di Karnaval Sedekah Laut dan Bumi Desa Punjulharjo

Ia menambahkan bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan, menjaga rutinitas dasar anak waktu tidur, pola makan, aktivitas harian, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak dan berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan
apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.

BACA JUGA :
Pemkab Rembang Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2025, Ini Pesan Bupati Harno

“Menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya

Khoironi berharap pihak sekolah menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.