Kaur, LENSA NUSANTARA.CO.ID – BKD-PSDM Kaur melaksanakan sosialisasi penerapan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pejabat Fungsional, Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Dr. Nasrul Rahman, S.Hut, M.Si
Sekda Kaur menyampaikan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pejabat fungsional agar mampu menjalankan tugas sesuai dengan keahliannya.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kaur saat membuka sosialisasi penerapan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 tentang pejabat fungsional. Serta penilaian kinerja ASN pada aplikasi ASN digital. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas, diikuti oleh para pejabat fungsional dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, jabatan fungsional memiliki karakteristik yang berbeda dengan jabatan struktural. Jika jabatan struktural lebih menitikberatkan pada fungsi manajerial, maka jabatan fungsional dituntut untuk mengedepankan keahlian dan kompetensi sesuai bidang masing-masing.
“Kegiatan ini merupakan pembinaan jabatan fungsional. Jabatan fungsional dituntut memiliki keahlian yang lebih tinggi karena mengedepankan fungsi daripada tugas struktural. Kalau struktural itu manajerial, tetapi ketika fungsional, maka harus meningkatkan fungsinya supaya tujuan fungsinya tercapai, yaitu menjadi ahli di bidangnya,” tegas Nasrul Rahman.
Selain peningkatan kompetensi, Sekda juga menekankan pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur. Ia menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan disiplin.
“Saat ini kita masih melakukan pembinaan. Namun ke depan, kita akan melakukan tindakan tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Nasrul Rahman menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan seperti penundaan kenaikan gaji berkala, hingga teguran tertulis berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Selain itu, akan dilakukan pembinaan khusus (Binap) dan penilaian terhadap jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan.
“Apabila pelanggaran disiplin tergolong berat, maka sanksinya bisa sampai pada pemberhentian atau pemecatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemkab Kaur berharap para pejabat fungsional dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkualitas.














