Berita

Standar K3 Proyek Sekolah Rakyat Kaur Rp200 Miliar Lebih: Wajib Ketat Cegah Jatuh Korban Lagi

1580
×

Standar K3 Proyek Sekolah Rakyat Kaur Rp200 Miliar Lebih: Wajib Ketat Cegah Jatuh Korban Lagi

Sebarkan artikel ini
Suasana pekerjaan proyek Sekolah Rakyat Kaur. (Foto : Dokumen Lensa Nusantara)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasca insiden kecelakaan kerja yang menewaskan dan menyebabkan pekerja meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Kaur dengan nomor: 445.01/169/SKK/RSUDK.BU/04/2026 tertanggal 15 April 2026 akibat diduga crane ambruk, Sorotan publik mengarah ke standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 di Proyek Sekolah Rakyat Kabupaten Kaur.

Proyek strategis nasional senilai lebih dari Rp200 miliar ini masuk kategori “Risiko Keselamatan Konstruksi Besar” sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Artinya, standar K3 yang diterapkan tidak boleh sama dengan proyek kecil.

Example 300x600

Dokumen & Sistem yang Wajib Ada
Anggota LSM Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Pauzan menegaskan kontraktor PT. PP (Persero) Tbk wajib menjalankan SMKK Level 3.

“Sebelum SPMK terbit, kontraktor sudah serahkan RKK dan RK3K. Di dalamnya ada identifikasi bahaya, termasuk risiko pekerjaan pengangkatan dengan tower crane. Biaya K3 juga sudah dialokasikan minimal 1% dari nilai kontrak, artinya sekitar Rp2 miliar lebih,” jelasnya, Kamis 23 April 2026.

BACA JUGA :
Ketua GMPK Kaur Apresiasi Polda Bengkulu Lidik Dana Insentif Fiskal Tahun 2023

Dokumen wajib untuk proyek Rp200 M+ meliputi:

  1. RKK & RK3K : Rencana Keselamatan Konstruksi yang disetujui PPK.
  2. SMKK Level 3: Diaudit eksternal oleh Lembaga Audit LPJK tiap 6 bulan.
  3. JSA & HIRADC: Analisa khusus untuk pekerjaan kritikal seperti erection crane, bekisting, kerja ketinggian.
  4. SIA & SILO Crane: Surat Izin Alat & Sertifikat Laik Operasi yang masih berlaku.

Standar Operasi Tower Crane Agar Tidak Ambruk,Ada 5 standar minimal untuk crane di proyek besar:

  1. Operator SIO Kelas 1: Bersertifikat Kemenaker dan masih aktif.
  2. Pemeriksaan Harian: Check list harian oleh mekanik + operator sebelum crane nyala.
  3. Anemometer: Alat ukur kecepatan angin wajib terpasang. Operasi stop jika angin >20 m/s.
  4. Load Chart & LMI: Batas beban dan indikator beban tidak boleh dilanggar.
  5. APD Zona Angkat: Seluruh pekerja di radius ayun crane wajib helm, rompi, dan area steril dari orang.
BACA JUGA :
Rapat Paripurna DPRD Kaur dengan Agenda Penandatanganan KUA PPAS

“Jika satu saja diabaikan, risikonya fatal. Dugaan awal crane ambruk karena overloading atau pondasi crane tidak sesuai, tapi ini masih menunggu hasil investigasi teknis KNKT,” tambahnya.

  1. Standar Personel & Pengawasan Harian, Untuk nilai kontrak Rp200 M lebih, Permen PUPR mewajibkan:
  2. Ahli K3 Konstruksi Utama: 1 orang full time, standby di site.
  3. Safety Officer: Rasio 1:50 pekerja. Jika ada 400 pekerja = 8 SO.
  4. Toolbox Meeting: Wajib tiap pagi, bahas risiko kerja hari itu.
  5. Izin Kerja: Hot work, ketinggian, angkat berat wajib pakai Work Permit ditandatangani Ahli K3 Utama.
  6. CCTV & e-SMKK: Proyek strategis wajib lapor K3 mingguan via sistem digital PUPR.
BACA JUGA :
KPUD Kaur Menggelar Test CAT Calon PPS di 5 Titik

Evaluasi Pasca Insiden, Pasca kecelakaan yang menelan korban jiwa AA (28) asal kabupaten Rembang berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kaur Nomor : 445.01/169/SKK/RSUDK.BU/04/2026 “Disnaker Kaur meminta kepada pihak kontraktor harus melaporkan secara resmi kekantor jumlah pekerja dan jenis pekerjaan apalagi ada kejadian kecelakaan kerja. ,” tegas Kepala Disnakertrans Kaur, Hendris

Sesuai Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru, jika terbukti lalai K3 hingga menyebabkan orang mati, penanggung jawab bisa dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp200 juta.

PT.PP (Persero) Tbk melalui staf keuangan Oyan saat dikonfirmasi menyatakan berkomitmen melakukan evaluasi total. “Kami akan gandeng auditor independen untuk cek semua SOP crane dan perkuat pengawasan,” kata Oyan. (SMI)