Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pihak PT. PP (Persero)Tbk, kontraktor proyek Sekolah Rakyat Kabupaten Kaur, belum bersedia membeberkan besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja diduga kerena crain ambruk kira-kira 15 April 2026 yang lalu
Perwakilan perusahaan membenarkan sudah ada memberikan santunan yang diserahkan ke keluarga korban AA asal Kabupaten Rembang Jawa Tengah, pekerja yang tewas tertimpa material crane. Namun saat ditanya nominal dan rincian komponen santunan, manajemen menolak menjelaskan.
“Kami sudah memberikan santunan . Soal angka saya tidak bisa menjelaskannya , dan sudah kami sampaikan langsung ke keluarga. Mohon pengertiannya, ini sudah kita anggap close” kata Oyan staf keuangan perwakilan PT.PP (Persero) Tbk , saat ditemui di luar lokasi proyek, Kamis 23/4/2026.
Sikap tertutup kontraktor ini menimbulkan pertanyaan publik di tengah adanya nyawa yang hilang dalam pembangunan proyek strategi nasional. Hal ini di ungkapkan Fauzan selaku anggota LSM Badan Stabilitas Keamanan Nasional Republik Indonesi (BSKN-RI)
“Aturan Santunan Wajib Transparan
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP No. 44 Tahun 2015, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS TK dengan rincian: santunan sekaligus 48x upah, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan beasiswa anak maksimal Rp174 juta.”Ujarnya kepada Lensa Nusantara Kamis 23 April 2026
Proyek Sekolah Rakyat Kaur senilai 200 miliar lebih masuk kategori risiko besar dan wajib menerapkan SMKK Level 3.
“Kami akan cek ke BPJS TK apakah korban terdaftar atau tidak. Kalau tidak terdaftar, perusahaan wajib tanggung semua. Dan harus ada berita acara penyerahan santunan yang ditandatangani ahli waris, Disnaker, dan perusahaan,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Hendris menegaskan perusahaan wajib terbuka. “Santunan JKK itu hak normatif. Perhitungannya jelas berdasarkan upah terakhir. Perusahaan tidak boleh menutupi. Keluarga berhak tahu rinciannya dan dapat salinan bukti setor,” katanya, Kamis 23 April 2026 saat dihubungi via WhatsApp
Ia menambahkan, jika korban tidak didaftarkan BPJS TK, maka seluruh komponen santunan di atas wajib dibayar tunai oleh perusahaan. “Dan kami sudah turun dua hari setelah kejadian untuk memastikan penyebab pekerja meninggal dunia, dan kami baru tau ketika itu ada berita dari beberapa media di kaur, harusnya mereka lapor ke kantor terkait adanya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja apalagi sampai meninggal. Namun kami pastikan semua murni kecelakaan kerja bukan kelalaian K3.kami sudah menginstruksikan agar santunan diberikan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan” Tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, PT.PP (Persero) Tbk selaku Kontraktor Pelaksana belum memberikan dokumen rincian santunan meski sudah diminta saat konfirmasi. (SMI)














