Berita

Diduga Oknum P3K Terlibat Pengeroyokan Wartawan di Nias, Korban Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka

1712
×

Diduga Oknum P3K Terlibat Pengeroyokan Wartawan di Nias, Korban Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan terjadi di Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Rabu (25/2/2026)

Nias, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan terjadi di Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Rabu (25/2/2026). Ironisnya, salah satu nama yang dilaporkan disebut-sebut merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


Korban diketahui bernama Martaf Tafona’o, berprofesi sebagai wartawan. Ia diduga menjadi korban kekerasan bersama kakaknya, Febearo Tafona’o, saat melintas dan hendak pulang ke rumah.

Example 300x600


Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika mereka mendengar makian dari arah rumah salah satu terlapor, Nosaba Zai alias Ama Alfin. Febearo kemudian membalas dengan suara keras.

BACA JUGA :
Komnas LP-KPK Laporkan Kepsek SMPN 10 Bawolato ke Kejari Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2024–2025

Tak lama berselang, sejumlah warga diduga berkumpul dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap keduanya.


Akibat pengeroyokan tersebut, korban disebut terjatuh ke aspal dan mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara kolektif.


Sehari setelah kejadian, Kamis (26/2/2026), korban resmi melapor ke SPKT Polres Nias dengan nomor laporan:
STPL/B/115/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.


Dalam laporan tersebut, delapan orang dicantumkan sebagai terlapor, yakni:
Yosafati Ndraha alias Aman Liber
Berkat Ndraha
Nosaba Zai alias Ama Alfin
Alfin Zai (pelajar SMA)
Febriyaman Zai
Yulina Gulo
Harimasa Zai (disebut sebagai oknum P3K)
Putra Niko Aldo Zai (pelajar SMK)
Korban meminta atensi serius dari Kapolres Nias agar kasus tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Diduga Ada Unsur Konspirasi Kepala Cabang dan operator Pungli Wilayah Cabang XIII Disorot Publik

“Saya memohon perhatian Kapolres Nias dan penyidik agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Saya berharap para terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap diri saya,” tegas Martaf Tafona’o.


Secara hukum, kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas dapat dijerat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

BACA JUGA :
Tragis! Oknum Wartawan Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan Warga di Desa Awoni Lauso


Selain itu, perbuatan pengeroyokan juga dapat dikenakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara, dan dapat meningkat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Polres Nias terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penulis: Tohunafao Buulolo