Berita

Kontraktor Proyek SR Kaur Minta Pemberitaan Kecelakaan Kerja Dihentikan, Sebut Kasus Sudah “Close”

1603
×

Kontraktor Proyek SR Kaur Minta Pemberitaan Kecelakaan Kerja Dihentikan, Sebut Kasus Sudah “Close”

Sebarkan artikel ini
Papan informasi proyek SR Kaur. (Foto : Dokumen Lensa Nusantara)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT. PP (Persero)Tbk sebagai kontraktor pelaksana Proyek Sekolah Rakyat SR Kaur, meminta awak media untuk tidak lagi memberitakan insiden kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja pada 15 April 2026 lalu. Alasannya, kasus tersebut dianggap sudah selesai secara internal.

“Kami sudah bertanggung jawab penuh ke keluarga korban. Santunan sudah diberikan. Jadi kami mohon pengertiannya agar pemberitaan tidak dilanjutkan lagi karena kasus ini kami anggap close,” kata Oyan sebagai staf keuangan perwakilan PT. PP (Persero)Tbk, saat ditemui di luar lokasi proyek, Kamis 23/4/2026.

Example 300x600

Pernyataan itu muncul setelah sejumlah media memberitakan insiden tower crane yang diduga ambruk dan menewaskan pekerja berinisial AA (28) asal Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Proyek SR Kaur merupakan proyek strategis nasional senilai lebih dari Rp200 miliar dengan kategori risiko besar.

BACA JUGA :
RSUD Kaur Terus Berupaya Meningkatkan Mutu Pelayanan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Hendris, menegaskan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa tidak bisa dinyatakan selesai jika tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan.

“Secara UU, ada 2 proses yang harus tuntas. Pertama, hak normatif korban berupa santunan JKK BPJS TK. Kedua, investigasi penyebab kecelakaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Selama berita acara investigasi belum keluar dan rekomendasi belum dijalankan, kasus belum close,” tegasnya, Kamis 23/4/2026 saat dihubungi via WhatsApp

BACA JUGA :
Pemdes Bangun Jiwa Luas Kaur Bagikan BLT Kepada 11 KPM Tahap Dua

Ia menambahkan, Pasal 11 Permenaker No. 5 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan melaporkan kecelakaan kerja fatal ke Disnaker 2×24 jam dan tidak boleh menghambat proses pemeriksaan. “Sejauh ini dan yang kita tahu mereka tidak pernah melaporkan kejadian ke kantor kita baik sebelum kejadian maupun sesudah kejadian, kita tahu dari beberapa pemberitaan media, dua hari setelah kejadian kita turun dan langsung menanyakan kebenaran itu. Mungkin kerena mereka punya bekingan orang-orang “Besar” sehingga dianggap tidak perlu.” Ujarnya

BACA JUGA :
Pemdes Tuguk di Kaur Bangun Rabat Beton dari Alokasi Dana Desa, Ajak Masyarakat Sama-sama Mengawasi

Menanggapi permintaan kontraktor, Redaksi Lensa Nusantara, menyebut pers berhak melanjutkan pemberitaan selama menyangkut kepentingan publik.

“UU Pers No. 40/1999 Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers. Kecelakaan kerja di proyek negara Rp200 M jelas kepentingan publik. Yang tidak boleh itu menyiarkan identitas korban tanpa izin atau memvonis sebelum pengadilan. Selama beritanya faktual dan berimbang, tidak bisa dilarang,” katanya.

Sampai berita ini diterbitkan konfirmasi pada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu terus diupayakan. (SMI)