Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya pemerataan penguasaan lahan di Kabupaten Blitar mulai dipetakan secara lebih serius. DPRD Kabupaten Blitar turut ambil bagian dalam rapat koordinasi pelaksanaan program redistribusi tanah tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar, Selasa (7/4/2026).
Kehadiran DPRD melalui Wakil Ketua Komisi II, Aryo Nugroho, menjadi sinyal bahwa lembaga legislatif tidak hanya berperan dalam pengawasan, tetapi juga aktif mengawal kebijakan strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di sektor agraria.
Rapat ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menyamakan arah dan pemahaman dalam pelaksanaan redistribusi tanah. Program tersebut dinilai krusial karena menyasar persoalan klasik, yakni ketimpangan kepemilikan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam pembahasan, tidak hanya aspek administratif yang menjadi sorotan, tetapi juga persoalan teknis di lapangan. Mulai dari validitas data calon penerima, mekanisme distribusi, hingga potensi konflik yang bisa muncul jika proses tidak dilakukan secara transparan dan terukur.
Aryo Nugroho menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketepatan sasaran. Ia mengingatkan agar proses verifikasi penerima dilakukan secara cermat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
“Redistribusi tanah bukan sekadar pembagian aset, tetapi bagian dari upaya memperbaiki struktur ekonomi masyarakat. Karena itu, akurasi data dan keterbukaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Lebih dari itu, ia menyoroti pentingnya pendampingan pasca-redistribusi. Menurutnya, pemberian lahan tanpa diikuti pembinaan berpotensi membuat program tidak berkelanjutan.
“Setelah lahan diberikan, harus ada pendampingan, baik dari sisi pengelolaan maupun akses permodalan. Tujuannya agar lahan tersebut benar-benar produktif dan meningkatkan kesejahteraan penerima,” tambahnya.
Dalam forum tersebut juga mengemuka perlunya koordinasi lintas instansi, termasuk antara pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan lembaga terkait lainnya. Sinkronisasi kebijakan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih program maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi II menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan program, mulai dari perencanaan hingga implementasi di lapangan. Pengawasan ini diharapkan mampu menjaga integritas proses sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan awalnya.
Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan kolaboratif, program redistribusi tanah 2026 diharapkan tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi benar-benar menjadi solusi dalam mengurangi ketimpangan lahan serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Blitar.













