Daerah

Memanas..!! Polemik JPTP di Rembang Dilaporkan Polda Jateng

0
×

Memanas..!! Polemik JPTP di Rembang Dilaporkan Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib,

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang memasuki babak baru yang kian memanas. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan illegal access terhadap akun miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Cyber Polda Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan administratif dalam proses usulan calon kepala dinas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akun Integrated Mutasi (I-Mut) atas nama Sekda tercatat telah memberikan persetujuan (approval), padahal Fahrudin mengaku tidak pernah melakukan tindakan tersebut karena kendali kata sandi akun tidak berada di tangannya.

Example 300x600

Temuan Kejanggalan Usai Konfirmasi KPK

Persoalan ini bermula saat Fahrudin menerima konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tahapan seleksi JPTP. Berdasarkan pengecekan teknis, terindikasi bahwa aktivitas persetujuan diduga dilakukan melalui portal Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan oleh Sekda secara pribadi.

BACA JUGA :
Sejarah, Makna hingga Cara Memperingati Hari Kartini

Fahrudin bahkan mengungkap pernah diminta oknum BKD untuk melakukan approval ulang menggunakan perangkat milik dinas, namun permintaan itu ia tolak mentah-mentah demi menghindari celah maladministrasi.

Atas dasar itulah, Fahrudin melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan hukum pidana lainnya. Ia menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga integritasnya sebagai pejabat publik dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses yang menyalahi prosedur tersebut.

“Saya tetap konsisten untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Kalau tidak saya buktikan, nanti saya bisa dikatakan membiarkan, dan justru bisa dipidana terkait pasal berikutnya,” ujar Fahrudin selepas mengikuti audiensi di DPRD Rembang.

BACA JUGA :
Masuk Desa Wisata Sendangasri Rembang Mendapatkan Wonderful Indonesia Award 2025

Buktikan Prosedur yang Melenceng

Fahrudin menjelaskan bahwa sesuai alur yang benar, setelah BKD melakukan verifikasi, akun tersebut mestinya diserahkan langsung kepadanya. Selanjutnya, Sekda akan meneruskan kepada Bupati guna mendapat persetujuan sebelum dikirim ke BKN. Namun, dalam kasus ini, tahapan tersebut disinyalir telah dilompati oleh pihak-pihak tertentu.

Ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan pada Kamis (7/5/2026) tersebut bukan semata-mata untuk menyerang stafnya secara personal, melainkan demi kejelasan hukum terkait penyalahgunaan hak akses digital miliknya.

“Saya bukan bermaksud memidanakan staf saya di BKD. Saya ingin membuktikan apakah ini benar-benar illegal access atau tidak. Kalau memang itu illegal access, monggo, terserah bagi lembaga peradilan atau aparat penegak hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :
Kembali Memanas, Pemdes Tegaldowo Rembang Blokade Jalan Tambang PT Semen Indonesia

Respons Bidang Mutasi BKD

Di sisi lain, Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib, menyatakan kesiapannya jika nantinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan dugaan illegal access yang dilayangkan oleh Sekda.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Jateng untuk diselidiki lebih lanjut guna mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan akun pimpinan tertinggi birokrasi di Kabupaten Rembang tersebut.

(putra)

Tag:
Penulis: PutraEditor: Mulyono