Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Guna menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Selasa (13/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis yang diambil Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan seluruh muatan dan ketentuan dalam rancangan peraturan daerah tersebut telah memenuhi standar serta aspek harmonisasi yang diwajibkan, sebelum akhirnya diproses menuju tahap penetapan dan pengundangan resmi.
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo. Turut hadir dalam rombongan daerah antara lain Ketua Tim Peningkatan Kualitas Produk Hukum Daerah (P3D), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, guna memberikan penilaian dan arahan teknis secara langsung.
Tujuan utama pertemuan ini adalah agar proses penyempurnaan rancangan peraturan dapat berjalan efektif dan proporsional, tanpa menghambat kebutuhan akan adanya landasan hukum yang jelas dan sah di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga secara khusus mengharapkan arahan, saran, dan masukan konstruktif dari pihak Kanwil agar rancangan tersebut segera dinyatakan lengkap dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga bisa langsung dilanjutkan ke tahap penetapan serta diundangkan untuk berlaku efektif.
Langkah cepat dan terstruktur ini merupakan bukti nyata komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Pasuruan di bawah kepemimpinan HM Rusdi Sutejo, dalam menjamin bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjamin kualitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. (*/Sudar)














