Daerah

Diduga Abaikan Standar Higiene Sanitasi, SPPG Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang Disorot

1111
×

Diduga Abaikan Standar Higiene Sanitasi, SPPG Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kontaminasi pada makanan yang dibagikan kepada siswa SMKN 1 Padaherang.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang siswa menemukan benda mencurigakan yang diduga menyerupai telur atau kotoran lalat di dalam paket makanan MBG yang diterimanya. Temuan itu memicu kekhawatiran sejumlah siswa dan masyarakat terkait standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Example 300x600

Dalam video yang direkam pada Kamis (13/5/2026), siswa yang mendokumentasikan kejadian tersebut menyampaikan bahwa unggahan itu dibuat bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keluhan agar kualitas makanan yang diberikan kepada pelajar dapat lebih diperhatikan.

BACA JUGA :
Penjamah Makanan Dapur MBG di Proppo Pamekasan Peroleh Sertifikat Higienitas

Peristiwa ini turut menyeret nama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang ke dalam perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan penerapan prosedur sanitasi dan pengendalian mutu, mulai dari kebersihan fasilitas, pengolahan bahan baku, pengendalian hama, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Selain itu, publik juga menyoroti legalitas operasional dapur penyedia makanan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta penerapan sistem keamanan pangan seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Sekretaris Umum DPP Aliansi Wartawan Pasundan, Lucky, menilai dugaan temuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele mengingat program MBG menyasar kebutuhan gizi pelajar.

BACA JUGA :
DPD BKPRMI Kabupaten Pangandaran Mengadakan Kegiatan Workshop Kurikulum LPQ

“Ini menjadi alarm serius. Program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi anak sekolah harus dijalankan sesuai standar dan pengawasan yang ketat. Perlu ada audit menyeluruh terhadap dapur operasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan kontaminasi tersebut terbukti benar, maka hal itu mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan mutu pangan.

Menurutnya, pengawasan harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas kesehatan, puskesmas setempat, serta instansi pengawas lainnya agar pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Standar higiene dan sanitasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban dasar yang harus diterapkan secara konsisten. Yayasan maupun mitra penyedia juga harus bertanggung jawab terhadap seluruh fasilitas dan proses produksi makanan,” katanya.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Pangandaran Solihudin Tanggapi Soal Rencana Pemda Melakukan Pinjaman ke Pihak Bank

Lebih lanjut, ia mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Pangandaran, termasuk pemeriksaan dokumen legalitas, hasil uji laboratorium, hingga sistem pengawasan internal.

Kasus ini juga dinilai berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keamanan, kenyamanan, dan kualitas barang maupun jasa yang diterima.

Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa program distribusi makanan massal, khususnya bagi pelajar, tidak hanya berfokus pada target penyaluran, tetapi juga harus mengutamakan aspek keamanan pangan dan kualitas konsumsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang maupun instansi pengawas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan temuan kontaminasi tersebut.