Hukum

Gegara Nama dan Data Pribadi Tersebar, Bagas Pamenang Lapor ke Siber Polda Jateng

924
×

Gegara Nama dan Data Pribadi Tersebar, Bagas Pamenang Lapor ke Siber Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Siber Polda Jateng Senin (18/5/2026) malam.

‎Semarang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bagas Pamenang Nugroho melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi ke Direktorat Reserse Siber Polda Jateng Senin (18/5/2026) malam.

‎Dalam pelaporan tersebut, Bagas didampingi tim kuasa hukumnya, Havid Mochamad Ridho, SH dan Bambang Tri Setio Listiono, SH, MH, serta jajaran Squad Nusantara.

‎Laporan itu telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan Nomor: STTLP/116/V/2026/JATENG/SPKT.

‎Kuasa hukum pelapor, Havid Mochamad Ridho, yang akrab disapa Havid Sungkar, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan seorang terlapor berinisial AF.

‎”Hari ini kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan di Polda Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran data pribadi,” ujar Ridho kepada wartawan di Mapolda Jateng.

‎Ia menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih menunggu proses dan tindak lanjut dari penyidik Direktorat Siber Polda Jateng.

‎Sementara itu, pelapor Bagas Pamenang mengaku baru mengetahui adanya konten di media sosial dan media daring yang memuat identitas pribadinya pada 11 Mei 2026.

‎Ia menyebut sejumlah data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, hingga informasi lainnya diduga dicantumkan dalam unggahan yang beredar.

‎”Nama lengkap, tanggal lahir, dan beberapa data pribadi saya disebutkan dalam unggahan maupun pemberitaan yang beredar,” kata Bagas.

‎Bagas juga menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar, rekaman video, tautan pemberitaan, serta keterangan saksi.

‎Ia menambahkan, sebelum laporan dibuat, dirinya belum pernah menerima permintaan klarifikasi dari pihak terkait.

‎”Sampai hari ini saya merasa belum pernah dihubungi untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

‎Dalam surat tanda terima laporan polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang seluruhnya turut dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Ketua DPW Jawa Tengah Squad Nusantara (SN), Didik Nalogo, yang turut hadir dalam proses pelaporan, berharap perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjaga situasi tetap kondusif.

‎”Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan semua pihak tetap menjaga kondusivitas,” katanya.

Terkait pemberitaan media, Didik juga berharap insan pers tetap menjunjung prinsip netralitas dan berimbang dalam menyampaikan informasi kepada publik.

‎“Media harus bersifat netral. Kalau yang benar ya saya bilang benar, kalau yang salah ya saya bilang salah,” ujarnya.

BACA JUGA :
Menuju Kabupaten Informatif, Banjarnegara Raih Penghargaan KPI Award 2024 Jawa Tengah dengan Nilai 89,56

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Example 300x600

(putra)

BACA JUGA :
2 Sekolah Swasta di Rembang Ditunjuk Mitra Pemprov Jateng