Hukum

Terkait Gugatan Ponpes Darut Tholabah Al Asyari, Wakil Ketua Yayasan Sayangkan Berita yang Beredar

9904
×

Terkait Gugatan Ponpes Darut Tholabah Al Asyari, Wakil Ketua Yayasan Sayangkan Berita yang Beredar

Sebarkan artikel ini
Yayasan Darut Tholabah Al Asyari
Abrori, S.H., M.H. Wakil Ketua Yayasan Darut Tholabah Al Asyari

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Sidang sengketa internal yayasan Pesantren Darut Tholabah Al Asyari kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legalitas dan kedudukan para pihak dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat, Nurul Jamal Habaib S.H M.H., menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.

Menurut Habaib, terdapat kesalahan dalam pencantuman pihak tergugat, khususnya terkait nomenklatur kementerian yang sudah mengalami perubahan struktur kelembagaan. Ia menjelaskan, dalam gugatan masih tertulis Kementerian Hukum dan HAM, padahal saat ini kementerian tersebut telah dipisah menjadi dua lembaga berbeda.

Example 300x600

“Dalam hukum itu disebut error in persona atau salah menentukan pihak tergugat,” ujarnya usai sidang.

BACA JUGA :
ODGJ Warga Grujugan Dievakuasi Didalam Sumur Kedalaman 30 M, Begini Penyebabnya

Selain itu, ia juga menyoroti penempatan notaris sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, notaris hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak terlibat langsung dalam substansi sengketa kepengurusan yayasan.

“Notaris seharusnya ditempatkan sebagai turut tergugat, bukan tergugat utama, karena hanya menjalankan pencatatan atas keputusan internal yayasan,” katanya.

Habaib menegaskan pergantian pengurus dalam sebuah yayasan merupakan hal yang lazim terjadi, terutama ketika unsur pembina atau pemegang kewenangan dalam yayasan sudah tidak ada. Ia menyebut perubahan kepengurusan dilakukan agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan hukum dan administrasi yayasan.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Akan Seret Pelaku Pembakaran Rumah Dinas PTPN di Ijen Hingga ke Pengadilan

Ia juga memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap gugatan tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur objek sengketa tata usaha negara serta telah melewati batas waktu pengajuan perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Abrori, S.H., M.H. menegaskan bahwa yayasan dan pesantren merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, seluruh mekanisme pergantian pengurus telah dilakukan sesuai tradisi pesantren dan regulasi yang berlaku.

“Kami menjalankan mekanisme sesuai aturan yayasan dan hasil musyawarah keluarga pesantren. Pergantian pengurus itu hal yang normal dalam organisasi,” ujarnya.

Abrori menjelaskan, dalam struktur yayasan terdapat unsur pembina, pengurus, dan pengawas yang harus tetap berjalan. Ketika unsur pembina sudah tidak ada, maka organisasi harus melakukan penyesuaian agar yayasan tetap sah secara hukum.

BACA JUGA :
Kedatangan Ketua Dewan Pers ke Bondowoso Hanya Bicara Prokes, Disayangkan oleh Ketua FKPRM

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang sebelumnya beredar karena dinilai belum sepenuhnya berimbang. Menurutnya, berita tersebut lebih banyak memuat keterangan dari pihak penggugat tanpa menghadirkan penjelasan maupun klarifikasi dari pengurus yayasan.

“Dalam prinsip jurnalistik ada asas keberimbangan. Publik juga perlu mengetahui duduk persoalan dari kedua belah pihak agar tidak muncul kesalahpahaman,” katanya.

Meski perkara hukum masih berlangsung, pihak yayasan memastikan aktivitas pendidikan dan kegiatan santri di lingkungan pesantren tetap berjalan normal tanpa gangguan apapun.