Hukum

Kuasa Tergugat Tanggapi Gugatan Yayasan DT Wonosari, Singgung Error in Forum: “Gitu Aja Kok Repot”

20
×

Kuasa Tergugat Tanggapi Gugatan Yayasan DT Wonosari, Singgung Error in Forum: “Gitu Aja Kok Repot”

Sebarkan artikel ini
Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.,

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Sidang perkara sengketa internal Yayasan D.T Wonosari yang menaungi lembaga pendidikan pesantren kembali digelar dengan agenda pembahasan legalitas dan kewenangan para pihak dalam persidangan.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat, Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., menyoroti sejumlah aspek formil gugatan yang dinilai tidak tepat dari sisi forum penyelesaian hukumnya.

Example 300x600

Menurut Habaib, perkara yang diajukan mengandung persoalan mendasar terkait penentuan forum hukum yang digunakan untuk mengajukan gugatan.

“Yang kami lihat di sini ada persoalan error in forum. Kalau memang substansinya menyangkut persoalan administrasi atau produk administrasi, maka harus dilihat kembali apakah forum yang dipilih sudah tepat atau belum. Gitu aja kok repot,” ujarnya usai persidangan.

BACA JUGA :
Kubu Bupati Salwa Ancam Laporkan Ketua DPC PKB Bondowoso, Ahmad Dhafir: Jangan Gertak Saya

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan di Indonesia dikenal adanya pembagian kewenangan absolut antar lingkungan peradilan, sehingga tidak semua sengketa dapat diperiksa pada forum yang sama.


Menurutnya, apabila yang dipersoalkan adalah produk administrasi atau keputusan administrasi pemerintahan, maka pada prinsipnya terdapat kewenangan yang menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Habaib merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara.

Selain itu, Pasal 1 angka 10 UU PTUN menjelaskan bahwa Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

BACA JUGA :
Belum Cair, Disparbudpora Bondowoso Masih Verifikasi Data Atlet Penerima Bonus

“Karena itu kami memandang harus diuji terlebih dahulu kompetensi absolutnya. Jangan sampai substansinya berkaitan dengan administrasi, tetapi dibawa ke forum yang tidak tepat. Di situlah letak keberatan kami yang nanti akan kami tuangkan dalam eksepsi,” tegasnya.


Pihak tergugat juga menyoroti pencantuman para pihak dalam gugatan yang dinilai perlu ditelaah kembali berdasarkan kedudukan hukum dan kewenangan masing-masing.

Menurut Habaib, dinamika pergantian kepengurusan yayasan merupakan hal yang lazim dalam organisasi berbadan hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dan aturan internal lembaga.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian kepengurusan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan organisasi agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :
SMKN 1 Tlogosari Guncang Dunia Pendidikan Lewat Pembinaan Kelas Dunia dari Finlandia

Pihak tergugat memastikan akan menempuh langkah hukum melalui penyampaian eksepsi atau nota keberatan terhadap gugatan tersebut pada agenda persidangan berikutnya.
Sementara itu, pihak yayasan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendidikan dan kegiatan pesantren tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Mereka berharap masyarakat, wali santri, dan seluruh pihak tetap tenang serta menghormati proses hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.