Hukum

Warga Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana dan Aset Desa Rowoindah ke Kejari Jember

1679
×

Warga Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana dan Aset Desa Rowoindah ke Kejari Jember

Sebarkan artikel ini
Warga Menyerahkan Berkas Laporan di Kejari Jember, Senin (6/7/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang warga Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Misbahul Munir, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan administrasi, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowoindah ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2026. Menurut Munir, pengaduan disertai sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Example 300x600

“Kami menyerahkan seluruh dokumen pengaduan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jember. Mudah-mudahan temuan ini menjadi awal untuk mengusut penggunaan anggaran desa Desa Rowoindah,” ujar Munir usai menyampaikan laporan.

BACA JUGA :
Bupati Jember Sosialisasikan Bahaya NAPZA, Seks Bebas dan Pernikahan Usia Dini di SMA Negeri Arjasa

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemerintah desa terkait sejumlah temuan yang dianggap janggal. Berbagai langkah, mulai dari permintaan klarifikasi hingga somasi, telah dilakukan.

Namun, menurutnya, hingga hampir satu bulan sejak permintaan tersebut disampaikan, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari kepala desa untuk memberikan penjelasan.

BACA JUGA :
Apel Perdana: Gus Fawait Mengajak bersama Membangun Pemkab Jember

“Saya berharap data temuan kami bisa dicocokkan dengan data milik pemerintah desa. Kalau memang hanya pelanggaran administrasi, tentu bisa diselesaikan secara administratif. Kalau ada kerugian, bisa dikembalikan ke kas desa,” katanya.

Misbahul juga mengaku sempat menghadiri forum yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, Kepala Desa Rowoindah tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga pembahasan tidak menghasilkan penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan.

Karena tidak memperoleh kejelasan, ia akhirnya memutuskan melaporkan persoalan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Munir, proses pidana merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA :
Gus Fawait dan Ketua DPRD, Penurunan Dana Pusat Tak Hanya Jember Seluruh Daerah di Indonesia Terdampak

“Ia berharap Kejaksaan Negeri Jember dapat menelaah laporan tersebut secara profesional, transparan, dan apabila diperlukan meminta tambahan dokumen untuk melengkapi.”Kami siap memberikan bukti tambahan apabila memang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, pengaduan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rowo Indah Rudi Hartono belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat respons.