Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID — Setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan AM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di BPR BKK Mandiraja cabang Rakit Tahun 2017, setelah dari hasil pemeriksaan secara berkala, kembali menetapkan satu orang lagi berinisial (K).
Dalam Prease rilis didepan awak media, Kajari Banjarnegara Fitriansyah Akbar, S.H., M.H dengan didampingi didampingi Komisaris PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda), Aditya Agus Satria menyatakan, tersangka berinisial K adalah mantan pimpinan cabang sekaligus pensiunan BPR BKK Mandiraja, dan saat ini langsung dititipkan dirumah tahanan.
“Total kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp, 6,6 M (bersifat akumulatif dengan tersangka sebelumnya karena merupakan satu kesatuan tindak pidana,” jelas Kajari, Selasa, (28/7/2026).
Kajari Banjarnegara menjelaskan, tersangka K saat melakukan aksinya memegang jabatan sebagai pimpinan cabang dengan modus operandi yang dijalankan serupa dengan tersangka sebelumnya yaitu AM, di mana para pelaku melakukan persekongkolan dan kerja sama dalam menjalankan aksinya.
“Jadi K ini pada saat kejadian itu dia menjabat sebagai pimpinan cabang, modus operandinya sama seperti yang kemarin, jadi mereka ini bekerja sama, sehingga total kerugian negaranya tetap sama karena mereka merupakan satu kesatuan,”beber Kajari.
Masih kata Kajari,” Meskipun ada tersangka baru, status dana milik para nasabah dipastikan aman dan dijamin negara, serta operasional bank tidak terganggu,” tambahnya.
Ketika disinggung mengenai aliran dana hasil korupsi, Kajari menyatakan aliran tersebut masih didalami dan akan dibuka secara transparan di persidangan mengingat tersangka belum sepenuhnya terbuka.
“Sejauh ini, proses hukum berfokus pada pengembangan dari hasil temuan audit internal bank yang dilaporkan langsung oleh pihak direksi,” tambah Kajari Banjarnegara.
Sementara itu dilokasi yang sama, Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria menegaskan, bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kuat dari para pemegang saham yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan pembenahan tata kelola perusahaan agar semakin bersih dan profesional.
Aditya mengimbau kepada segenap masyarakat dan nasabah agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka. Berdasarkan laporan kinerja semester pertama, kondisi kesehatan perbankan PT BPR BKK Mandiraja masih dalam posisi yang sangat baik.
“Kami perlu menyampaikan kepada segenap masyarakat bahwa saat ini PT BPR BKK Mandiraja menunjukkan kinerja yang bagus. Rasio-rasio penilaian kesehatan perbankan masih dalam kondisi sehat, baik dari sisi permodalan, rentabilitas, maupun likuiditas,” ujar Aditya.
Jika dalam persidangan tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,6 miliar tersebut, akan diancam pasal primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor; subsidier Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Gunawan).














