Pendidikan

Disdik Jember Sosialisasi Juknis BOSP 2026, Sekolah Diminta Kelola Anggaran Secara Akuntabel

1492
×

Disdik Jember Sosialisasi Juknis BOSP 2026, Sekolah Diminta Kelola Anggaran Secara Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi BOSP di Aula Dinas Pendidikan Jember, Selasa (18/8/2026).(Foto: Istimewa/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memperkuat komitmen mewujudkan pengelolaan dana pendidikan yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD dan SMP Tahun 2026, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah dan bendahara dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, serta Inspektorat Kabupaten Jember. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencegah potensi kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP.

Example 300x600

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tyahyono, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Muhammad Rido’i, menyatakan bahwa pemahaman terhadap Juknis BOSP harus menjadi perhatian serius seluruh satuan pendidikan.

“Pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sesuai ketentuan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dalam menunjang proses pembelajaran dan peningkatan mutu layanan pendidikan,” ujar Rido’i.

Hadirkan Kejaksaan, Polres, dan Inspektorat, Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, dan Inspektorat Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Momen HKN, Intip Komunitas Olahraga RSD Balung Jember

Kehadiran unsur aparat penegak hukum dan pengawasan internal tersebut memberikan perspektif tambahan kepada para peserta, khususnya terkait regulasi, pengawasan, kepatuhan, serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP.

Menurut Rido’i, materi yang diberikan tidak semata-mata berorientasi pada aspek teknis penggunaan anggaran. Lebih dari itu, sosialisasi juga diarahkan untuk membangun kesadaran setiap rupiah dana pendidikan merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

“Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada pemahaman teknis, tetapi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” menurutnya.

Kepala sekolah dan bendahara diharapkan mampu menjalankan tugas pengelolaan keuangan sekolah dengan penuh kehati-hatian serta memiliki pemahaman yang baik terhadap setiap tata kelola keuangan sekolah yang sehat.

“Dorong Transparansi dan Akuntabilitas. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap pengelolaan dana BOSP,” tuturnya.

Kata Rido’i setiap perencanaan dan penggunaan anggaran harus berdasarkan kebutuhan nyata satuan pendidikan serta memiliki keterkaitan dengan kepentingan peserta didik dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

BACA JUGA :
Warga Getem Puger Demo Depan Pemkab Jember, Ini Tuntutannya

Koordinasi antara kepala sekolah, bendahara, serta pihak-pihak terkait juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Komunikasi dan koordinasi yang baik diperlukan agar perencanaan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan sekolah.

Rido’i mengungkapkan, para peserta didorong untuk meningkatkan koordinasi pada setiap tahapan pengelolaan dana BOSP. Mulai dari menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, melakukan penatausahaan, hingga mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran.

“Melalui sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jember diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap Juknis BOSP Tahun 2026. Kesamaan pemahaman tersebut menjadi modal penting untuk mencegah terjadinya perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan program dan penggunaan dana di masing-masing sekolah,” ungkapnya.

Membangun Tata Kelola Pendidikan yang Bersih. Keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan sosialisasi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan membutuhkan sinergi banyak pihak.

“Tanggung jawab tidak hanya berada di pundak kepala sekolah dan bendahara, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, unsur pengawasan, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Keamanan KPUD Kabupaten Jember Usir Wartawan

Menurut Rido’i, sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan dana BOSP dapat digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan peserta didik.

“Sebab, di balik setiap anggaran pendidikan terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, yakni masa depan anak-anak Jember,” paparnya.

Dana yang dikelola dengan baik dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih layak, kegiatan pembelajaran yang lebih berkualitas, serta pelayanan pendidikan yang semakin mampu menjawab kebutuhan peserta didik.

“Karena itu, tertib administrasi bukan sekadar kewajiban, melainkan menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam memastikan setiap dukungan anggaran pemerintah benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan,” terangnya.

Dengan terlaksananya sosialisasi Juknis BOSP Tahun 2026 tersebut, diharapkan pengelolaan dana operasional satuan pendidikan di Kabupaten Jember semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pada akhirnya, tata kelola anggaran yang baik diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan serta mewujudkan lingkungan belajar yang semakin baik bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Jember,” pungkasnya.