Buleleng, Lensa Nusantara – Problema Antara Pihak debitur Dan Kreditur Dari masa Ke masa Memang tidak pernah Selesai Karena Beragam Permasalahan Yang timbul Terutama Menyangkut Jaminan yang berwujud Tanah atau Bangunan .
Apalagi Dalam Masa Pandemic Covid -19 Yang mana Kemampuan Bayar dari Nasabah Ke Pihak Bank Yang terdampak Karena pemasukan dan kondisi Ekonomi Yang melemah ,dengan itu Pula Hadir Inpres Prihal Relaksasi Kredit Terhadap Pelaku Usaha yang Terdampak di segala Bidang .
Seperti Yang Team media temukan Di daerah Bungkulan Sawan Singaraja Antara NC Dengan Pihak BSV Perihal Pinjaman Dengan Agunan Sertifikat Rumah.
Permasalahan Ini timbul dari Pinjaman 100 jt Yang di Lakukan NC dengan pihak BSV medio 2019 Dan Karna diduga ada wan prestasi Sdh masuk Ke kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) dan Sudah Di tetapkan Tanggal 11 september 2020 .
Debitur ( NC) Sdh melakukan upaya untuk Mencicil Hutangnya Kepihak Kreditur ( BSV ) dan informasi yang di dapat Sdh terkumpul Rp 5 000 000 . akan tetapi Menurut penjelasan IbU eka ( Kacab BSV singaraja ) ” Ini Sudah bukan Kewenangan kami Tapi harus ke Kantor Pusat di Denpasar Karna Sudah masuk Di KPKNL “
KPKNL Singaraja melalui Seksi Lelang Yang di Hubungi Team Media imam heru darmawan Tgl 1 seoetember 2020 Menyatakan ” lembaga kami hanya memfasilitasi saja Perihal Lelang Dan hanya Bisa di batalKan oleh pemohon Atau keputusan Pengadilan “
Permasalahan Yang akan terjadi dijelaskan Kriteria KPKNL Adalah jika tidak ada tuntutan secara perdata atau pidana Atau tepatnya tidak ada keberatan .
Dalam hal ini team media yang Meminta Pendapat Dari ahli hukum dan Yang berkompenten Dalam hal ini Mencoba Meringkas.
1 ..Apakah wajar dan Tepat Dmasa masa Pandemic ini ada Upaya penyitaan Melalui Lelang ? jika pihak debitur masih punya itikad baik untuk membayar.
2 .Masing Masing Memiliki hak Baik Kreditur Dan debitur Dalam perspektif Hukum ,Dan harus menemukan Solusi agar Sama sama Tidak ada yang Di rugikan .
3 .Bagaimanakah Implementasi Dari Hukum Yang diterapkan Sesuai dengan Fakta pendukung di Lapangan .
4 Peranan OJK ,BI ,Legislatif ,eksekutif dll dalam pengawasan Jika di temukan Adanya Hal Tersebut
Contoh nya Adalah Debitur ( NC ) Ketika belum pandemic Penghasilan Usaha Toko dan Dagang Bagus dan cukup Namun ketika dunia Usaha Lesu Terdampak Sekali Karena Penghasilan yang merosot menyebabkan Daya Bayar Kepihak Debitur ( Bsv) terhambat .
” Saya tidak ada Niat sedikitpun Untuk Tidak Melaksanakan kewajiban sebagai pihak yg berhutang tetapi karena keadaan dan kondisi lah Yang menyebabkan Begini ,Saya Harap Ada kebijakan dan bantuan Dari pihak pihak yang peduli Untuk memfasilitasi Permsalahan ini ” ungkap NC Kepada awak media .
” Sebagai Warga negara Yang baik Dan taat Hukum ,Saya masih Mencoba mediasi Untuk hal itu ,dan jika Sdh Tidak ada Solusi Maka saya akan MenCari keadilan ” tutup Pria asli Bungkulan Yang juga ketua Bondres ini.
Kita mengharapkan Permasalahan Seperti Ini Bisa Berakhir Indah dengan Mediasi dan Ke 2 belah pihak Mendapat Jalan keluar terbaik ,Dan sampai Berita Ini di tayangkan Akan ada berita Susulan Dengan Meminta Klarifikasi Ke pihak Pihak Terkait.








