BeritaUncategorized

Diduga Galian C Ilegal, Bebas Beroperasi di Bondowoso

117
×

Diduga Galian C Ilegal, Bebas Beroperasi di Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSA NUSANTARA – Kegiatan pertambangan Sirtu (Pasir dan Batu) Diduga Ilegal karena Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menyatakan masih belum mengantongi Izin tambang atau masih mengajukan izin.

Saat ini aktivitas galian C tersebut semakin meluas. Ditengarai terdapat Tiga titik aktivitas galian c di Desa Sumber pakem yang bergerak bebas.

Example 300x600

Kasatpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada pihak terkait Pemerintah Jawa Timur, bahwa ada aktivitas penambangan di Kecamatan Maesan.

BACA JUGA :
DPW MOI Jatim Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Ciptakan Wartawan Profesional

” Sebenarnya mereka masih mau mengajukan izin ke Jawa Timur. Tapi kok sudah beroperasi,” kata Agung kepada media lewat sambungan Telepon, Sabtu (10/10/2020).

Dia mengaku, sebelumnya sudah melakukan penutupan terhadap aktivitas pertambangan galian c tersebut.

BACA JUGA :
Kapolsek Semampir: Pelaku Pembacokan di Kebondalem Surabaya Masih Dalam Pencarian

Kepala aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menyampaikan, bahwa akan mengecek kembali, terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, Kamis (8/10/2020) setiap harinya terdapat truk atau mobil bak terbuka berlalu lalang keluar masuk ke Desa Sumber Pakem mengangkut pasir dari tempat pertambangan tersebut.

Sekedar informasi, bila melakukan penambangan tanpa izin, itu perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

BACA JUGA :
Gerak Cepat Bupati Trenggalek dan Gubernur Jatim Wujudkan 29 Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Sumurup

Tak hanya itu saja, pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.(***).

Tinggalkan Balasan