Subang Lensa Nusantara ,Kamis 12 Nopember 2020 pukul 11:14 wib Nampak Bendera Sang Merah Putih Republik Indonesia Yang sudah Rusak dan Sobek Masih Berkibar di halaman SMAN 1 PEMANUKAN Kabupaten Subang Jawa barat
Ketika wartawan Lensa Nusantara ingin konfirmasi namun Menurut salah seorang security ,AHMAD Spd. kepsek Masih ada Rapat Dengan Orang dinas di Ruangan nya ujarnya dengan Nada Tegas ,akan tetapi hampir 1jam tim Media Menunggu selesai Rapat dengan Harapan Besar Bisa Konfirmasi langsung dengan Kepsek Terkait Bendera Merah Putih yang sudah Rusak,sobek , luntur dan kusam masih di kibarkan di halaman sekolah SMAN 1 PEMANUKAN Kabupaten Subang Namun Malah kepsek pergi Tidak Menghiraukan awak Media.
Awak berhasil ketemu yang pihak mewakili kepsek yakni Wakasek iim lalu menyampaikan kepada tim awak media bahwa dirinya pun baru tau bahwa bendera sudah Robek ,kusut dan kusam ini masih di kibarkan ,sehingga dirinya pun sangat miris melihat bendera yang sudah sobek dan rusak masih di kibarkan juga ujar iim Wakasek dengan nada santai.
“Lalu Tim Konfirmasi ka.Subag TU SMAN 1 PEMANUKAN Pak kalau masalah bendera yang sudah Rusak dan sobek itu belum sempat mengganti Rencana akan di ganti tutur nya
Menurut ka.subag Tu ,dirinya pun Miris dan sangat prihatin dan sedih ketika bendera sang Merah Putih yang sudah Rusak ,kusam dan sobek atau luntur masih di kibarkan.
Padahal sudah jelas bendera Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.
Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (Tim/lenny)








