Berita

Hasil Mediasi dari Disnaker Kab. Kampar Tidak Sesuai Harapan Karyawan PT. Bina Fitri Jaya

134
×

Hasil Mediasi dari Disnaker Kab. Kampar Tidak Sesuai Harapan Karyawan PT. Bina Fitri Jaya

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – 10 Orang karyawan PT Bina Fitri Jaya datangi Kantor disnarker kab. Kampar untuk menindaklanjuti oknum PT Bina putri jaya yang diduga tidak mentaati Peraturan kementrian tenaga kerja (PMTK).

Example 300x600


Hal ini di ungkapkan Oleh Suratno selaku karyawan kebun  PT Bina pitri jaya kepada Awak media Selasa 17/11/2020.

Ia mengatakan sewaktu bekerja pemanen sawit di kebun dia kecelakaan dalam Bekejerja kepala nya tertimpah buah sawit di tahun 2018, dari tahun 2018 -2020 tidak bekerja seperti biasanya.

Lalu pihak perusaan melakukan pemotongan gajinya akibat dari sakit Menahun yang di alami saudara Suratno, yang menjadi permasalahan sekarang ini? Kenapa pihak perusahaan tidak memaksa PHK Sakit, justru memaksa agar Suratno mengundurkan diri.

Tetapi saudara Suratno tidak mau lalu Perusahaan melakukan PHK sepihak Dengan alasan mangkir bekerja 5 hari berturut turut, supaya pihak perusaan tidak mengeluarkan pesangon terhadap Karyawan yang sakit.

Padahal menurut ketentuan undang Undang nomor 13 tahun 2003 mengatakan karyawan yang Mengalami sakit menahun Haru di pensiunkan (pensiun sakit) dan di Beri hak pesangon sebesar 2 kali Ketentuan peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).

Hal ini harus di usut dan di beri sanksi oleh dinas ketenagakerjaan terhadap PT Bina Bina Fitri Jaya 

Sementara itu di sebut juga oleh Adem mertambah selaku karyawan kebun PT Bina Fitri Jaya. sama juga yang di alami Suratno 

“Ketika saya sakit selama 2018 – 2020 saya sama sekali tidak dapat pesangon dari pihak PT Bina Fitri Jaya, di anggap oleh PT terkait saya mangkir,”ucapnya 

“Disini saya memintah dinas terkait agar menyikapi keluhan kami selaku hak hak karyawan di perusahaan sebagai mana yang tentukan oleh undang undang,” Sambungnya 

di jelaskan, Robiolli Marbun  Selaku Korwil LSM Obor monitoring citra independen dan pendamping karyawan PT Bina pitri jaya menyampaikan “Jika hal ini tidak tuntas Oleh dinas ketenaga kerjaan Kab. Kampar kami akan tindak lanjuti laporan ini ke Pihak berwenang,  kepolisian, Kajari Kampar, bahkan sampai ke Kajati Riau

Sebab besar dugaan kami bahwa pihak perusaan melakukan tindak pidana terkait pemotongan gaji Karyawan dan bonus karyawan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku, ungkapnya.

Dari pihak dinas ketenaga kerjaan Efrinawati selaku mediator  (Disnarker) Kampar telah melakukan mediasi Terhadap kedua belah pihak yaitu pihak perusaan dan pihak karyawan perusaan,” kita telah bikin surat pemanggilan Sebanyak empat kali dan sampai terakhir ini pada pihak yang bersangkutan tidak Ada titik temuan yang kami tangani ini,”kata Efrinawati

Kalau dapat celah nya oleh kami perusaan  benar dia melakukan yang di Sebut oleh karyawan PT Bina Fitri jaya kami selaku dinas terkait akan memberi Sanksi dan denda sebanyak 2 kali lipat dari hasil pengaon yang di tuntut oleh Pihak karyawan tersebut,”pungkasnya.

“Karyawan wajib perusaan harus mentaati undang undang Ketenaga kerjaan kata Dinas perindustrian dan ketenaga kerja kabupaten Kampar akan mengeluarkan anjuran,”

Dan kami selaku dinas industri dan ketenaga kerja kab. Kampar hanya bisa Melakukan binaan  terhadap karyawan Perusaan. dan kami hanya bisa di posisi tenga, bagi kedua belah pihak tutupnya.

Pirnandus pasarribu sebut,”Keputusan disnarker ini sangat tidak memuaskan hasil kesepakatan antara kami karyawan dan perasaan yang kami tempat Bekerja,”ungkapnya 

Tambahnya lagi, Bupati Kampar tolong di tindak tegas dengan keputusan disnarker yang tidak memuaskan hasil dengan hak hak Ketenaga Kerja,”tutupnya.

Dari pihak PT Bina Fitri Jaya sewaktu awak media minta Keterangannya di kantor Disnaker,, semua penjelasan telah saya sampaikan kepihak mondiator imbuhnya.(hattan bkn)

Tinggalkan Balasan