Berita

Akhir Tahun 2020 LBH. BUTTA TOA Bantaeng Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Desa Pa’bumbungan.

61
×

Akhir Tahun 2020 LBH. BUTTA TOA Bantaeng Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Desa Pa’bumbungan.

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang akhir tahun 2020 Lembaga bantuan hukum (LBH) Butta toa Bantaeng kembali melakukan Penyuluhan hukum di Desa Pa’bumbungan kec. Eremerasa Kab. Bantaeng. (Jumat, 27/11/2020)

Example 300x600

Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung dibalai Desa Pa’bumbungan yang dihadiri tokoh masyarakat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan jumlah peserta terbatas dan tetap jaga jarak.

Ardi srinandar Kepala desa Pa’bumbungan dalam sambutannya mengatakan bahwa terima kasih banyak kepada Tim hukum dari LBH. Butta Toa Bantaeng yang memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat didesa kami apalagi materi yang disampaikan adalah sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Semantara itu Suardi. SH Ketua Tim Hukum LBH. Butta Toa Bantaeng sebagai pemateri menyampaikan bahwa perintah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum itu wajib mendampingi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum secara cuma-cuma atau Gratis.

Jadi kalau ada masalah ta dengan hukum silahkan hubungi ki pak desa ta atau datang maki langsung ke kantor kami di Ruko stadion Lamalaka, Kami dampingi ki secara gratis, ucap Ketua LBH Butta toa Tersebut dalam logat orang Bantaeng.

Selain itu Suardi juga menyampaikan bahwa Pemda Bantaeng dan DPRD Bantaeng telah mengesahkan Peraturan daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng yang mulai tahun 2021 sudah diberlakukan.

Nampak hadir juga beberapa Pengacara-pengacara muda dari LBH. BUTTA TOA diantaranya Sunanta rahmat, SH dan Ruslan, SH yang mana kegiatan sosialisasi bantuan hukum secara gratis ini rutin dilakukan LBH. Butta toa Bantaeng.(Fahmi)

Tinggalkan Balasan