BeritaFeatured

Ketua Panitia RT Akan Segera di Panggil Kepala Desa Wanajaya

60
×

Ketua Panitia RT Akan Segera di Panggil Kepala Desa Wanajaya

Sebarkan artikel ini

Bekasi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bahwa berdemokrasi adalah hak warga Negara Indonesia yang di lindungi oleh Undang-Undang 1945, karena sebagai Ketua RT dan RW adalah ujung tombak Kepala Desa untuk membantu kinerja Kepala Desa, agar Kepala Desa dapat mengetahui warganya, namun hal ini telah terjadi di Perumahan Villa Mutiara Jaya di RT.006/RW.014, Desa Wanajaya bahwa Ketua Pantia Pemilihan RT.006/RW 014 akan melaksanakan Pemilihan Ketua RT.

Example 300x600

Pardi selaku Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT 006/RW.014 saat melakukan penjaringan Calon Kandidat Ketua RT di Lingkungan Perumahan Villa Mutiara Jaya, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung diduga menghalangi warga berdemokrasi dan tidak Profesional menjalankan tugas sebagai Ketua Panitia pada saat mencari Calon Kandidat Ketua RT di Lingkungan Perumahan Villa Mutiara Jaya, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung.

Karena pada saat kandidat berinisal JH mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua RT.006/RW.014 di Perum. Villa Mutiara Jaya yang akan di mulai tanggal 12 s/d 20 Febuari 2021, namun sangat di sayangkan bahwa dalam persyaratan Calon Ketua RT 006/RW.014 didalam persyaratan tertulis sebagai Calon Ketua RT harus warga RT.006/RW.014 dan memiliki KTP Desa Wanajaya, hal ini tidak mendasar dan tidak masuk akal, bahwa Ketua Panita Pemilihan RT diduga tidak Profesional dan tidak mengerti dalam berorganisasi serta tidak berpengalaman, karena didalam persyaratan tidak ada Undang-undangnya dan juga tidak ada Peraturan yang mendasar sebagai Calon Ketua RT harus warga RT.006/RW.014 dan memiliki KTP Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung.

Saat di konfirmasi melalui WashatAap Ketua Panita RT 06/RW.014, Pardi mengatakan, jika warga ingin mencalonkan Ketua RT.006/RW.014 harus memiliki KTP Desa Wanajaya, karena ini adalah persyaratan yang harus di penuhi Calon,” kata Pardi.

Rahmat sebagai Sekertaris ke panitian pemilihan Ketua RT.006 / RW.014 mengatakan, bahwa dari Calon Kandidat yang mencalonkan pendaftaran para Calon Kandidat baru mendaftar 1 orang, itu pun masuk nya pada tanggal 19 Febuari 2021, dan ada warga yang berinisial JH tidak di terima oleh Ketua Panita sebagai Kandidat Ketua RT 006/RW.014 di karena tidak memiliki KTP Wanajaya,” kata Rahmat.

Masih kata Rahmat, bahwa Saya bingung dari jumlah warga 130 orang di RT.006/RW.014 kok baru satu orang yang mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua RT dan yang satu orang tidak di terima oleh Ketua Panita, karena tidak memiliki KTP Desa Wanajaya, bahkan Ketua Panitia tidak ada jawaban yang mendasar kenapa warga ada yang mencalonkan tidak di terima oleh Ketua Panitia,”jelas Rahmat.

Rahamat menjelaskan, Saya juga bingung sebagai Sekertaris dalam ke Panitia pemilihan Ketua RT. 006/RW.014, karena Saya tidak tau dan juga tidak mengerti di organisasi kepanitian, sebab ada yang mencaolonkan Ketua RT, tapi di tolak Ketua Pantia Saya juga jadi bingung,” jelas Rahmat.

Dengan akan diadakannya Calon Pemilihan Ketua RT.006/RW.014 di Perum.Villa Mutiara Jaya, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, bahwa ada warga yang mencalonkan diri sebagai Ketua RT tidak memiliki KTP Desa Wanajaya tapi diri nya sudah tahuan tinggal di Perumahan Villa Mutiara Jaya, kenapa di tolak dan tidak mendasar, jika ada Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kepa Desa tolong di perlihatakan agar dapat di no ketahui warga, jika hal ini tidak mendasar maka dapat diduga Ketua Panitia tidak Profesional dan tidak memahami dalam berorganisasi, maka Kepala Desa Wanajaya Nurdin Mubarok dapat segera memanggil Ketua Panitia di RT.006/RW.014 agar tidak membedakan warga di dalam berdemokrasi, jika Kepala Desa Wanajaya tidak dapat memanggil Ketua Panitia pemilihan RT 006/RW.014 maka dapat diduga kuat Kepala Desa Wanajaya dan Ketua RW.014 diindikasikan ikut serta menghalangi warga berdemokrasi untuk mencalokan Ketua RT, karena tidak ada Undang-undang dan Peraturan yang mengharuskan apabila warga ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT di Perumahan Villa Mutiara Jaya harus memiliki KTP Desa Wanajaya.
(Lenny)

Tinggalkan Balasan