BeritaKriminal

Apes..!! Residivis Maling Motor di Sidotopo Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

5
×

Apes..!! Residivis Maling Motor di Sidotopo Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Apes. seorang pemuda bernama Ma’ruf (28) th asal Jalan. Hangtuah Gg VIII / 49 Kelurahan Ujung Kecamatan. Semampir Kota Surabaya ini nyaris bonyok dihajar warga setelah kepergok korban saat akan mencuri sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya, Selasa 07 September 2021 pukul 14.00 WIB.

Example 300x600

Sepeda motor yang akan dicuri oleh pelaku itu diketahui milik seorang wanita bernama Sri Lestari (54) th warga Jalan Sidotopo Lor Gang 1 No. 38 Rt 003 Rw. 002 Kelurahan Sidotopo. Kecamatan Semampir. Kota Surabaya,

Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban bahwa di jalan Sidotopo Lor telah terjadi pencurian kendaran bermotor ( Curanmor).

“Begitu mendapatkan informasi. Petugas reskrim langusng datang kelokasi untuk melakukan penyelidikan. ternya setelah di TKP pelaku terlebih dulu di amakan oleh keluarga korban bersama warga sekitar.”sebut Ari Bayu Aji kapolsek semampir yang baru menjabat ini, Sabtu (25/09/2021).

Saat kejadian pencurian itu, Ari menjelakan. pelaku saat itu beraksi bersama temanya AN. Warga Tenggumung Wetan Kec. Wonokusumo Kota Surabaya. Mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki satria FU untuk mencari sasaran.

Setelah mendapati barang yang diincarnya. Pelaku Ma’ruf langung turun dan mengambil motor korban dengan merusak kunci kontak. Sementata pelaku lainya. AN berada di atas motor untuk menjaga setuasi.”jelas mantan Kasat lantas polres madiun

Begitu akan membawa kabur motor milik korban. Pelaku ini kepergok oleh salah satu warga sehingga ditriaki maling. Korban yang awalnya ada didalam rumah langusng keluar dan mengejar pelaku.

Korban yang dibantu oleh warga sekitar akhinya berhasil menangkap tersangka Ma’ruf, dan memukul beramai-ramai. Lalu menyerahkan ke unit Reskrim Polsek Semampir untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“sementara AN yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga, polisi kini dimenjadikan Ia daftarkan pencurian orang (DPO).” Imbuhnya.

Dalam catatan polisi, tersangka Ma’ruf dan temanyanya AN ini diketahui sebagai Resedivis pelaku pencurian kendaran bermotor, meraka pada tahun 2016 lalu. pernah dipenjara selama 3 th atas kasus pencurian sepeda motor honda Supra X di depan Alfamart Jalan Danakarya Surabaya.

“Barang bukti yang diamakan 1 lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat type D1B02N13L2 AT tahun 2017, warna hitam No.pol L-4467-QV, 1buah kunci kontak, 1 unit Sepeda motor honda Beat warna Mageta hitam, tahun 2017, No.Pol L-4467-QV, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci pas 8/9. 6. Dan 1 buah kotak tempat kaca mata warna hitam.” Ujarnya.

Lanjut, Alumnus Akpol 2010 ini mengatakan tersangka berikut barang buktunya lalu diamankan dan dibawa kepolsek Semampir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain menjebloskan Ma’ruf kedalam penjara. polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter:Pan

Tinggalkan Balasan