Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 s.d 30 Juni 2021. Jumat (29/10/2021).
Penindakan tersebut berupa 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp. 5.441.330.680 (lima miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.382.410.330 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) kali penindakan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan berbagai penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura.
“TPA (tempat pembuangan ahir) Angsanah Pamekasan dipilih sebagai lokasi untuk melakukan pemusnahan rokok ilegal sebagaimana dimaksud. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun”,
“Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah”, jelasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
“Semoga ke depannya, kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan”, ujar ia.
Madura dengan potensi tembakau yang sangat melimpah, mampu menghasilkan rokok-rokok yang berkualitas. Banyak kalangan yang menggantungkan hidupnya melalui pertanian tembakau maupun industri hasil tembakau.
“Namun, di tengah itu semua, masih ada sebagian pihak yang menyalahgunakan potensi tersebut dengan memproduksi rokok secara ilegal. Hal ini menyebabkan kerisauan masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal baik bagi kesehatan maupun keberlangsungan industri rokok legal yang telah berjalan selama ini”, tuturnya.(Adv/Rofiudddin)