BeritaPemerintahan

Selama 3 Tahun Pemerintah Provinsi Malut Belum Realisasikan Piutang DBH Taliabu

×

Selama 3 Tahun Pemerintah Provinsi Malut Belum Realisasikan Piutang DBH Taliabu

Sebarkan artikel ini

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Selama tiga tahun mulai dari tahun 2017, 2020 hingga akhir tahun 2021 ini Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Taliabu, Senilai Rp 9. 825. 538. 800. Tidak dicairkan Oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). 
 
Berdasarkan data yang di kantogi diduga kuat pemerintah provinsi malut dengan sengaja tidak menghiraukan dan pura- pura menutup mata sehingga piutang dengan nilai sebesar Rp 9.825.538.800 tidak di realisasikan

Example 300x600

Pemerintah provinsi maluku utara (malut) belum merealisasikan piutang dana bagi hasil (DBH) kabupaten pulau taliabu senilai Rp 9.825.538.800. Di karenakan ada kendala kelebihan pembayaran, Dengan dalil pemerintah provinsi maluku utara (malut) telah melakukan kelebihan pembayaran dana otonomi baru (DOB) senilai Rp.1.673. 500.000.000.
 
Setelah pihak keuangan daerah kabupaten pulau taliabu melakukan corescek di keuangan provinsi maluku utara (malut) ternyata ada kekeliruan yang cukup fatal atau tidak sesuai data.
 
Sementara berdasarkan data Semenjak 2013, Kabupaten Pulau Taliabu dibentuk berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten pulau taliabu di provinsi maluku utara yang merupakan pecahan dari kabupaten kepulauan sula.
 
Pemerintah provinsi maluku utara (malut) totalkan pembayaran bantuan hibah DOB sebesar Rp. 21.673.500.000. sementara menurut Undang undang nomor 6 tahun 2013  seharusnya dibayar sebesar 20.000.000.000. sehingga terdapat kelibihan pembayaran bantuan hibah senilai Rp. 1.673. 500.000.000. melalui salah satu media online PENA MALUT.
 
Pemberitaan yang di muat salah satu media tersebut, pihak keuangan daerah menilai bahwa pemerintah melalui keuangan provinsi malut hanya mengucapkan lisan tidak pada sandaran hukum atau data,(Sunardi).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan