Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang wanita asal Jalan Sidokapasan Surabaya. Terpaksa kini harus berurusan dengan anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya setalah diketahui melakukan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri hingga tewas.
Pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri itu diketahui berinisial AS (24) th, sedangkan anak yang dibunuh inunya. berinisial MTP berusia 4 tahun.
Kejadiannya, pada Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, diketahui meninggal dalam keadaan tidak wajar. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan di TKP, dan didapatkan fakta.
“Faktanya, korban meninggal tidak wajar serta terdapat adanya kekerasan fisik (benda tumpul) terhadap tubuh korban,” jelas Kompol Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan informasi tersebut Team gabungan unit PPA, Resmob, Jatanras dan Reskrim Simokerto melakukan interogasi terhadap saksi-saksi antara lain suami pelaku serta nenek korban hingga akhirnya unit Resmob mengamankan AS.
“Saat diinterogasi terhadap AS, tersamgka ini mengaku jika dirinya emosi dan kesal yang tidak terkontrol terhadap korban, sehingga pelaku ini tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas.” Terang dia.
Lanjut Mirzal Maulana, dalam kekesalan pelaku terhadap korban, korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya yang masih balita.
“Dengan kesal yang disertai emosi juga, Pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga merenggut nyawanya.Imbuhnya.
Dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku kini sudah ditahan dan dijeblokskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.” Pungkasnya.
Reporter : Pan








