Berita

Akhirnya, Polres Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Pasien Covid-19

140
×

Akhirnya, Polres Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Pasien Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Kasus meninggalnya pasien covid-19 RSUD dr. Koesnadi Bondowoso berakhir laporan polisi nomor : LP-B/52/II/RES.1.24./2021/RESKRIM/SPKT pada tanggal 24/2/2021 oleh pelapor putra kedua alm. Suparmi atas nama Aris Sony Prima Yoga yang beralamat Kel. Badean Kec. Bondowoso.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Latbakjatri pada Triwulan I Tahun 2022

Laporan tersebut Perihal terjadinya dugaan tindak pidana tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sehingga menyebabkan kematian.

Example 300x600

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/764/SP2HP Ke-3/XI/2021/Reskrim Polres Bondowoso menetapkan tersangka pada inisial A dan W setelah digelar perkara pada tanggal 25/10/2021.

BACA JUGA :
Pasca Temuan Ulat pada Menu MBG di Bondowoso, Koordinator SPPG Tunggu Keputusan Pusat

Penyidik Polres Bondowoso pada tanggal 24/2/2021 melimpahkan berkas perkara kepada JPU (Tahap 1).

Nurul Jamal Habaib, SH kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja Polres Bondowoso dalam penanganan kasus Justice for Suparmi ini.

BACA JUGA :
BKPSDM Bondowoso Bekerja Sama dengan PT. Pos Indonesia, Ini Pesan Salwa Arifin

“Terima kasih apa yang menjadi harapan pelapor untuk menetapkan tersangka kepada pihak terlapor sudah terpenuhi, kami dari LBH Abu Nawas mengapresiasi atas kinerja Polres Bondowoso.” Ungkapnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan