Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Kasus meninggalnya pasien covid-19 RSUD dr. Koesnadi Bondowoso berakhir laporan polisi nomor : LP-B/52/II/RES.1.24./2021/RESKRIM/SPKT pada tanggal 24/2/2021 oleh pelapor putra kedua alm. Suparmi atas nama Aris Sony Prima Yoga yang beralamat Kel. Badean Kec. Bondowoso.
Laporan tersebut Perihal terjadinya dugaan tindak pidana tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sehingga menyebabkan kematian.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/764/SP2HP Ke-3/XI/2021/Reskrim Polres Bondowoso menetapkan tersangka pada inisial A dan W setelah digelar perkara pada tanggal 25/10/2021.
Penyidik Polres Bondowoso pada tanggal 24/2/2021 melimpahkan berkas perkara kepada JPU (Tahap 1).
Nurul Jamal Habaib, SH kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja Polres Bondowoso dalam penanganan kasus Justice for Suparmi ini.
“Terima kasih apa yang menjadi harapan pelapor untuk menetapkan tersangka kepada pihak terlapor sudah terpenuhi, kami dari LBH Abu Nawas mengapresiasi atas kinerja Polres Bondowoso.” Ungkapnya.(Tim)