Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Selama enam tahun kejari pultab baru menunjukan taringnya untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell.
Konferensi Pers, Kejari Pultab melalui Kasi Intel, Yayan Alfian, mengatakan jika tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kegiatan pengadaan cold chain dan solar cell tahun anggaran 2015 lalu berinisial HA, AT, dan AD.
Anggaran pengadaan cold chain dan solar cell pada tahun 2015 lalu di cairkan tampa ada barang bukti, tersangka AT mencairkan anggaran tersebut dengan alasan sudah berada pada akhir tahun, tersangka AT selaku pembuat kebijakan melakukan pembayaran barang tersebut.
Berdasarkan data pemeriksaan tim dari Kejaksaan Agung dan tim ahli dilapangan, ditemukan bahwa satu unit alat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang seharusnya menggunakan tenaga surya namun barang tersebut malah menggunakan tenaga PLN dengan kapasitas 220 Volt, “Intinya, dari pengadaan barang tersebut tidak memenuhi spesifikasi,”
Lanjut Yayan, tiga orang tersangka ini memiliki peranan masing-masing Seperti peran tersangka AT yang memerintahkan PPHP, PPK dan Bendahara pengeluaran untuk memproses pencairan dan penandatangan administrasi pencairan meskipun barang tersebut belum ada, selain itu, tersangka AT ini juga menyetujui pembayaran 100% sementara barang tersebut masih belum ada.
Selanjutnya, tersengka kedua yakni HA berperan selaku pelaksana pekerjaan yang menghadiri pembuktian kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur CV. ARA, selain itu tersangka HA juga menguasai dan mengelola pencairan pengadaan cold chain sebesar RP. 640 juta yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia. Parahnya, tersangka HA juga diduga menikmati uang pengadaan barang tersebut sebesar Rp. 145 juta.
Sedangkan tersangka AD, selaku pelaksana pekerjaan yang tidak pernah memasukan dokumen penawaran kedalam LPSE dan melakukan pengadaan solar cell dan cold chain sementara dirinya tidak berkapasitas sebagai penyedia serta tidak memiliki surat kuasa dari direktur CV. ARA. Tersangka AT juga bukan merupakan karyawan dari CV. ARA dan diduga kuat AT juga menikmati uang sebesar Rp. 165 juta dari kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Kejari Pultab telah memeriksa 26 orang sebagai saksi terkait kasus pengadaan solar cell dan cold chain pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 dan telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Kita sudah periksa 26 orang saksi dan telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus tersebut dan memungkingkan akan bertambah lagi pelaku tersangka” terang Yayan saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu, Senin (06/12/2021).
Kasus tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp. 547,750 berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara, “Selain itu, kasus tersebut masih akan terus dilakukan pengembangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Taliabu karena tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka pada kasus tersebut” tandasnya.
Data yang di himpun pengadaan cold chain dan solar cell yang sedianya akan di distribusikan ke empat puskesmas itu dilaksanakan oleh CV ARA sesuai dengan kontrak Nomor: 137.PB/SPJ/PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender.
terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015, tanggal 21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.(Sunardi)