Kriminal

Dua Spesialis Maling Motor Ditangkap Polisi Surabaya di Wilayah Bangkalan Madura

×

Dua Spesialis Maling Motor Ditangkap Polisi Surabaya di Wilayah Bangkalan Madura

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua Pelaku Pencurian kendaran bermotor yang meresakhan warga surabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. pada Kamis, 24 Maret 2022 pukul 05.00 WIB.

Example 300x600

Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ranmor itu diketahui berinisial S (31) tahun, warga Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura, dan RA, (20) tahun, warga Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura.

“Keduanya ditangkap di depan rumah temanya diwilayah bangkalan setalah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.” Kata AKP Arif Rizky Wicaksono. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (04/04/2022).

Begitu ada info. Lebih lanjut kasat baru Sepekan menjabat ini. Petugas langusng melakukan penyelidikan di wilayah galis bangkalan madura. dengan berbekal rekaman CCTV yang menyorot pelaku saat beraksi.

Sehingga keduanya kami amankan dan kami tangkap saat duduk di depan rumah temanya di wilayah Galis tersebut.” Ungkapnya.

Dari para tersangka, masih kata Arif Rizky, petugas juga mengamakan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 buah plat nomor nopol L-4385-WI, 2 buah ujung obeng plus minus (kunci T) dan 1 unit HP merk Vivo

“Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan dan diglandang ke Mapolsek Asemrowo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Tetsangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya yang selama ini meresahkan masyarakat kota Surabaya.

“Selain itu. Meraka berdua juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. ” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.