Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk menindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Megeri agar melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah yang termasuk level tiga.
Selain Kota Pekanbaru, Inhu, Kuansing, Meranti serta Kota Dumai. Kabupaten Kampar juga termasuk daerah level 3 di Provinsi Riau, untuk itu berbagai larangan dan pembatasan kegiatan sementara dilaksankan sesuai dengan protokol kesehatan.
Yang mana dalam hal ini juga termasuk Apel yang dilaksanalan Pemrintah Daerah khususnya Kabupaten Kampar provinsi Riau. baik apel gabungan setiap awal bulan, apel senin setiap kantor maupun apel pagi sore yang dilaksanakan setiap OPD.
Hal tersebut di ungkapkan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH yang diwakili Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik saat memimpin Apel Gabungan terakhir dalam memasuki level 3 sewaktu Apel di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kampar, pada senin (7/3/2022).
Adapun peserta saat apel hadir para Asisten, Staf Ahli, para kepala OPD, Kabag, Kabid, Kasi, Kasubag, serta para staf, baik ASN, THL maupun TKA dilingkungan pemerintah kabupaten kampar.
Di jelaskan Syamsul , bahwa sampai saat ini capaian vaksinasi di kabupaten kampar vaksin dosis pertama sudah mencapai 85%, akan tetapi vaksin kedua masih dibawah 60% serta dosis ketiga boster masih 4%. Hal ini terlihat dariasih lemahnya 14 Kecamatan di kabupaten kampar dibawah 60%.
Sementara Syamsul juga menghimbau, mari bersama kita memastikan diri kita, keluarga dan lingkungan masyarakat untuk berpatirsipasi dalam melakukan vaksinasi tersebut guna mendukung kebijakan pemerintah, tambahnya.
Dikatakan Syamsul lagi, disisi lain, dalam mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kalaksa BPBD Kampar, Pemerintan Kabupaten Kampar saat ini membuka dan melaksanakan Asesmen Kompetensi Seleksi Jabatan Pratama.
Selain itu, saat ini juga termasuk A
akhir truwulan ke satu, dimana saat ink posisi sedang dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Riau. Untuk itu kepada Pengguna Anggaran, PPK, Kuasa, Bendagara, Pejabat Pengelola Keuangan lainnya diminta prokatif dalam memberikan data dan informasi yang diminta BPK guna percepatan administrasi agar WTP tetap teurs tercapai.”pungkas Syamsul ”.(Dasrel)