Kriminal

Nekat Jadi Pengedar Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polres Probolinggo

196
×

Nekat Jadi Pengedar Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Nekat edarkan narkotika jenis sabu, Jailany (49) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu disekitar lokasi.

Example 300x600

“Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Gilin Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Kapolres Probolinggo.

BACA JUGA :
Wujudkan Mudik Lebaran Aman dan Sehat, Polres Probolinggo Gelar Rakor Operasi Ketupat Semeru 2022

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket berikut barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut.

BACA JUGA :
Patroli Jelang Buka Puasa, Polres Probolinggo Amankan 23 Unit Kendaraan Roda Dua Berknalpot Brong

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo berhasil menyita dan mengamankan 3 poket narkotika jenis sabu yang belum terjual. Totalnya sekitar 7,36 gram.

“Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” kata AKP Sudaryanto, Kamis (28/4/2022).

BACA JUGA :
Pastikan Kenyamanan Wisatawan, Kapolres Probolinggo Cek Kelayakan Para Pelaku Jasa Jeep di Bromo

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Yusuf)