Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Situbondo terkait konten “Kejaksaan Sarang Mafia” yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV, Sabtu (24/09/2022).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/307/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim, tertanggal 23 September 2022.
Laporan ini dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya Putra didampingi Kasi Intelijen Laofika Nanta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Laofika Nanta kepada LensaNusantara.co.id menjelaskan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut.
Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.
Karena itu, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Isi narasi Alvin Lim menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah’, yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti,”Jelas Kasi Intelijen Laofika Nanta.
Seharusnya, kata Laofika, apabila ada oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya ke bidang pengawasan.
“Atas dasar itu, kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya, laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Situbondo dan berharap Polres Situbondo cepat memproses laporan kami,” Ujarnya.
Selain dilaporkan oleh Kejari Situbondo, Alvin Lim juga dilaporkan oleh Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas unggahan tersebut.
Kasi Humas Polres Situbondo IPTU Achmad Soetrisno membenarkan laporan Kejaksaan Negeri Situbondo terkait Alivin Lim pada konten yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV, selanjutnya kami masih menunggu hasil dari penyidik.
“Ya benar memang ada laporan jaksa terkait konten berita hoax kami masih mendalami kasus ini.” Ujar Kasi Humas Polres Situbondo IPTU Achmad Soetrisno.
(day)