Berita

Kapolres Jember Bakal Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Tidak Penuhi Regulasi

21
×

Kapolres Jember Bakal Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Tidak Penuhi Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Jember
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, Jum'at (20/1/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setiap orang berhak untuk berusaha, memiliki tambang yang penting regulasinya terpenuhi hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, Jum’at (20/1/2023).

Tambang itu milik negara kekayaan alam, karena alam dan air di kuasai oleh negara, bukan di kuasai pemerintah kabupaten ini perlu harus di pahami semua masyarakat.

Example 300x600

“Tentunya pemerintah mengatur sekian rupa melalui regulasi yang ada, supaya hasil dari pertambangan bisa di nikmati secara luas oleh masyarakat,” kata Kapolres Jember.

BACA JUGA :
Pemuda Grendaseba Warga Sukokerto Jember, 1000 Peserta Tampilkan Beragam Keunikan dan Warna Suku Dayak

Sehingga ada pihak yang menginginkan adanya masalah pertambangan akan berkembang, tentunya kami akan ada upaya lanjut untuk bisa menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.

“Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran hukum terkait masalah pertambangan,” tambahnya.

BACA JUGA :
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Satlantas Polres Jember Salurkan Air Bersih di Dua Kecamatan

Herry menambahkan, terkait dengan tambang Gumuk sudah di P21 banyak galian C harus di pahami oleh masyarakat, yang penting regulasinya syarat semuanya terpenuhi.

“Supaya penambangan selesai di laksanakan tidak meninggalkan bekas begitu saja, tentunya ada pihak yang bertanggung jawab atau sisa penambangan sehingga kembali kondisi awal,” bebernya.

Selanjutnya nanti tidak ada bekas penambangan merusak lingkungan, kemudian mengakibatkan perubahan iklim tentunya wilayah Jember. Banyak perkebunan, pertanian berpengaruh hasil petani harus di pahami semua.

BACA JUGA :
Peringati HUT RI ke-78, Kades Lembengan Gelar Pawai dan Karnaval, Anggota DPRD Jember Beri Apresiasi

“Semua regulasi terpenuhi maka tidak perlu bekingan, beking muncul pada saat tambang – tambang itu di lakukan secara ilegal. Kami akan melakukan penindakan selama tupoksi kami selama di situ ada pelanggaran di lakukan,” tukasnya. (Dri)