Pemerintahan

Warga Binaan Bapas Kelas IIA Jember Dapatkan Pembinaan Keterampilan

225
×

Warga Binaan Bapas Kelas IIA Jember Dapatkan Pembinaan Keterampilan

Sebarkan artikel ini
Lapas Jember
Kabapas Kelas II A Jember Basuki Raharjo , Rabu (22/2/2023).(Foto: Badri/ LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Balai Pemasyarakatan Kelas II A Jember (Bapas) dalam bentuk Forum komunikasi peduli pelayanan terhadap masyarakat warga binaan dihadiri oleh PPA Polres Jember, Dinas Sosial Kabupaten Jember dan kejaksaan Negeri Jember, bertempat di Town Square Jalan Mastrip, Rabu (22/2/2023).

Example 300x600

Menurut keterangan Kabapas Kelas IIA Jember Basuki Raharjo menyampaikan, menampung mantan warga binaan bisa memiliki harapan diberikan pembinaan keterampilan membatik.

BACA JUGA :
Kades Sukokerto dan BPD Diperiksa Tim Pidsus Polres Jember Atas Dugaan Kasus Korupsi TKD

“Pondok pesantren Nurul Huda ambulu sudah bermitra dengan kami peduli dengan Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Jember,” ucap kebapas Jember.

Target kedepan memberikan bekal pada klayen warga binaan baik anak anak maupun pelanggar hukum usia dewasa supaya mereka kembali ke masyarakat menyatu kembali dengan masyarakat.

BACA JUGA :
Piala Bupati JFT 2025 Siap Digelar di Pantai Papuma, Hadiah Rp 100 Juta Diperebutkan

“Tentunya tidak akan mengulangi lagi pelanggaran hukum dan terciptalah rasa aman di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu pengasuh pondok pesantren Nurul Huda KH. Muhammad Ibrahim Kholil
sedang menerima titipan klayen anak hak mereka sudah kami penuhi yang pertama mulai di ajarkan berinteraksi dengan temen temennya

“Sekarang sudah mulai pendidikan seperti anak lancar dan normal lagi, sementara umur mereka ada yang 15 tahun,16 tahun sampai 17 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Jadi Narasumber Simposium Pendidikan, Mohammad Hairul Sarankan MBG sebagai Bahan Ajar Literasi, Numerasi, dan Karakter Siswa

Yayasan PP Nurul Huda, kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II A Jember sudah lama.

“Kedepannya bisa menyelamatkan anak anak bangsa berharap kepada pihak terkait kejaksaan dan Bapas untuk merekondisi kan anak bermasalah hukum dilakukan pembinaan untuk bisa melanjutkan pendidikan,” pungkasnya (Dri).