Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Subdit Siber Direskrumsus Polda Jawa Timur (Jatim) berdasarkan laporan polisi nomer : LP/B/239/IV/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR. Melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana ITE dengan korban PMI di Hongkong.
Pelaku berinisial MFF usai 43 tahun warga Darmo Indah Timur Blok S-6 Kelurahan Tandes Kota Surabaya, yang mengaku berprofesi sebagai pengacara. Waktu kejadian pada bulan Desember 2022 sampai bulan Maret 2023, tempat kejadian perkara di Hongkong.
“Modus pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Tantan pada bulan Nopember 2022, kemudian menjalin hubungan kasih dengan korban, pada tanggal 4 Februari tersangka mengajak ketemuan korban di hotel Tsim Sha Tsui, Hongkong untuk melakukan hubungan badan, lalu pelaku merekam adegan bersetubuhan tersebut, memfoto korban yang sedang telanjang, setelah itu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk modal usaha, jika korban tidak memberi maka pelaku akan mengancam korban dengan mengirim video serta foto telanjang korban kepada orang tua korban,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Toni.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka adalah:
- Buah HP Merek Samsung A03 warna Hitam.
- Satu buah pasword A/N MFF
- Satu buah buku tabungan BNI A/N MFF
- Satu buah kartu atm BCA paspor platinum, paspor blue, atm BRI, kartu true kredit dari Hongkong. Kartu Hp As
- Satu buah bedle tiket penerbangan.
6.Uang tunai senilai Rp.20.700.000. (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kini tersangka mendekam di tahanan Polda Jatim dan di jerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 dan/atau 372 KHUP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Untuk sementara tersangka belum bisa di wawancarai karena masih proses penyidikan lebih lanjut. (Mam )