Kriminal

Terbuai Janji Dinikahi, Janda Muda di Magetan Ditipu Rp 19 Juta Hingga Motor Dibawa Kabur

×

Terbuai Janji Dinikahi, Janda Muda di Magetan Ditipu Rp 19 Juta Hingga Motor Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Magetan
Pria asal Malang yang diamankan Polres Magetan.

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Magetan gelar konferensi pers yang diadakan langsung di Mapolres Magetan, Kamis (27/07/2023).

AKP Rudy Hidajanto Kasat Reskrim Polres Magetan menjelaskan, jika korban adalah seorang janda muda awalnya berkenalan dengan tersangka IP (35) warga Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunung Kidul DIY yang tinggal di jalan Kolonel Sugiyono Keluarahan Dadapsari Semarang Utara Kota Semarang melalui aplikasi TikTok.

Example 300x600

“Seiring berjalannya waktu keduanya akrab hingga IP mendatangi rumah korban. Setelah pertemuan beberapa kali tersangka IP ini menyampaikan kepada korban ingin menikahinya,” jelas Rudy pada konferensi pers, Kamis (27/07/2023).

Kemudian kurun waktu bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 tersangka dengan serangkaian perkataan bohong meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan.

“Korban yang percaya tersangka karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali dengan cara tunai dan tranfer hingga totalnya Rp19 juta,” jelasnya.

Masih menurut pria plontos asal Malang itu, pada Senin 19 Juni 2023 tersangka membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan dipinjam untuk menjemput saudaranya di terminal Maospati untuk membahas rencana pernikahan.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat tersangka untuk mengusai harta korban. Ia tidak kembali kabur membawa motor korban ke Semarang dan handaponenya tidak dapat dihubungi lagi. Merasa ditipu korban pun melaporkannya kepada kami,” imbuh Rudy.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya di Semarang. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti motor dan sejumlah uang.

“Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun,” jelas Rudy (aj)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.