Berita

Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 2 Pelaku Dugaan Penganiayaan

199
×

Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 2 Pelaku Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Nganjuk
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, saat bersama wartawan di Mapolres.(Foto: Iskandar/LensaNusantara).

Nganjuk, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang diduga pelaku penganiayaan inisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang, Senin (18/9/2023).

Kedua orang tersebut diamankan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Kh (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang yang terjadi di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/9/2023).

Example 300x600

AKP Fatah mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama–sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.

BACA JUGA :
Kejari Padangsidimpuan Terima Berkas Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Sumut

“Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ungkap AKP Fatah.

BACA JUGA :
Bupati Nganjuk Dorong Petani Bentuk Koperasi Atasi Anjloknya Harga Bawang Merah

AKP Fatah menegaskan, bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, jika terbukti bersalah.

BACA JUGA :
Kapolres Muhammad Menerima Kunjungan Pj Bupati Nganjuk Bahas Langkah Strategis Penguatan Harkamtibmas

Lebih jauh, AKP Fatah berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, namun demikian pihaknya akan terus berusaha untuk memberikan keadilan kepada korban dalam proses hukum yang berjalan. (Roy)