Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Massa aksi bergerak dari Monumen Arek Lancor menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Jum’at (13/10/2023).
Sesampainya, Gerakan Masyarakat Pamekasan Bersatu (GMPB) mendesak dan serius kepada Kejari Pamekasan dalam menangani laporan dugaan kasus korupsi.
Sang jenderal lapangan, Musfiq menjelaskan bahwa aksinya di Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam rangka napak tilas dugaan kasus korupsi yang sudah lama ada di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Musfiq, menegaskan bahwa ada sifat laporan, dumas dan delik aduan umum yang sudah di proses namun tidak ada kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sehingga ini katanya, menjadi atensi Gerakan Masyarakat Pamekasan Bersatu untuk menyampaikan pendapat secara terbuka ke kantor Kejari Kabupaten Pamekasan.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja; (2).
Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, berdasarkan permohonan dari tim peneliti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan;
Selanjutnya masih kata Musfiq, untuk kejaksaan tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan:
“Fakta dan realita ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Pamekasan sampai 3 tahun lebih masih ditahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangka. Ini kan lucu,” ungkap Musfiq.
Seharusnya, kata dia, penyidik atau (Kasi Pidsus) sudah menetapkan tersangka dugaan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan. Sebab menurutnya, kalau sudah naik tahap penyidikan berarti sudah mengantongi dua alat bukti yang sah baik secara formil dan materiel seperti kasus mobil sigap.
Lebih lanjut, Musfiq menyatakan sudah 3 tahun lebih penyidikan perkara pengadaan mobil sehat atau mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mandek.
“Hal ini mengundang pertanyaan karena hingga sekarang belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Pamekasan. Padahal sudah masuk pada tahap penyidikan. Artinya sudah ada dua alat bukti. Maka dari itu, saya minta pada pihak kejaksaan untuk menetapkan tersangka kasus mobil sigap ini,” kata Musfiq dalam orasinya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan menemukan kerugian negara pengadaan stiker di mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan sebesar Rp. 493 juta.
“Pihak rekanan yang melakukan pengadaan stiker di mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan sudah mengembalikan kerugian negara kepada kas daerah. Serta temuan tersebut tidak serta merta menimbulkan tersangka. Soal kasus mobil Sigap sudah dilimpahkan ke Inspektorat,” terang Ginung Pratidina.
Sedangkan Ardian Junaedi, Kasi Intel Kejari Pamekasan, yang menanggapi soal kasus pokmas fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam penyidikan. Pihaknya, berjanji akan melakukan penegakan hukum secara profesional.
Selanjutnya, pihaknya akan terus mendalami dugaan proyek fiktif yang saat ini sudah masuk pada tahapan penyidikan. Dia berjanji akan menangani kasus itu sampai selesai.
“Kami tidak akan main-main dalam penegakkan hukum. Dan dalam kasus proyek ini dari penyelidikan naik ke penyidikan. Sekarang sudah adadi kasi pidsus. Dan sambil menunggu penghitungan insfektorat,” ucapnya.
Berikut tuntutan massa aksi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan:
- Kejaksaan Negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mobil sigap sebesar Rp. 35,7 miliar yang ditanganinya sampai tahap penyidikan sejak tahun 2020.
- Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pokok- Pokok Pemikiran (Pokir) sebesar Rp. 26,8 miliar yang diduga fiktif dalam realisasi APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021.
- Kejaksaan Pamekasan segera mendalami kasus dugaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 63 milyar, yang terindikasi dimainkan oleh Kepala Daerah atas dalih kepentingan penanganan covid-19 dan infrastruktur.
- Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memproses hukum dugaan korupsi program Wamira Mart (Program abal-abal) Dana Koprasi dan UMKM dangan anggaran milyaran yang tidak sesuai dengan juknis dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.
- Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mendalami kasus dugaan korupsi Rekening BLUD RSUD Smart Kabupaten Pamekasan dan mafianya, yang setiap tahun hanya dijadikan rekening (siluman) untuk menampung Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD Smart Pamekasan dengan angka ratusan miliar yang tidak jelas masuk ke kas daerah.
- Kejaksaan Pamekasan segera mendalami kasus korupsi dana DBHCHT tahun anggaran 2021 dan 2022 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Petani Tembakau, Ojek Online (Ojol), Tukang Becak dan Pedagang Kaki Lima yang datanya dibuat secara abal-abal dan fiktif.
- Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mendalami kasus korupsi APBD yang dialokasikan terhadap Infrastruktur Daerah Kabupaten Pamekasan baik Perbaikan Jalan, Palengsengan, Saluran, paving dan jembatan yang hanya diboking oleh oknum rekanan mitra kerja kepala dinas sejak tahun 2019 sampai 2023.
- Kejaksaan Pamekasan segera memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku bendahara umum Daerah yang menampung segala bentuk Pendapatan Daerah dan Pembelanjaan Daerah Kabupaten Pamekasan.
- Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memanggil Kedisperindag kabupaten Pamekasan yang diduga jual beli kios Pasar secara ilegal kepada pedagang pasar di Kabupaten Pamekasan.
- Kejaksaan negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka kepada Korlap dan Ketua pokmas yang diduga fiktif yang ada di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.**