Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pj Bupati Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto, M.M hadiri Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bondowoso, dengan agenda “Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso TA 2024 dan Pendapat Akhir Bupati Bondowoso Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi”, bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso Senin ( 06/11/2023).
Bupati Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto, M.M dalam sambutan nya menyampaikan bahwa APBD merupakan salah satu instrument stimulus pencapaian target Pembangunan, dan harus direncanakan dan dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundangan.
“Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan memperhatikan Kebijakan Umum (KU) APBD Tahun 2024 dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.” Ungkapnya.
RAPBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Adapun alokasi belanja diselaraskan dengan tema Pembangunan Tahun 2024 yaitu Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat, Kesempatan Kerja, Lapangan Berusaha, Akses dan Kualitas Pelayanan Publik, Daya Saing Daerah, Serta Kualitas Lingkungan Hidup.” Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati memberikan Gambaran Umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 di hadapan Anggota Dewan dan seluruh hadirin yang berada di Gedung tersebut.
Sebelum menutup sambutannya, Pj Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Bondowoso atas masukannya sehingga Raperda Kabupaten Bondowoso tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disahkan dengan baik.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah serta pihak terkait lainnya. (BBG/ADV)