Berita

Masyarakat Jember Segera Lapor Polisi Jika Menemukan Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

135
×

Masyarakat Jember Segera Lapor Polisi Jika Menemukan Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember
Iptu Nouval, Kanit Tipiter Polres Jember saat menghadiri RDP di DPRD kelangkaan pupuk bersubsidi Kecamatan Lodokdombo dan Jombang, Rabu 20/12/2023. (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pupuk bersubsidi merupakan dalam pengawasan diatur dalam Undang-Undang Darurat, hal tersebut disampaikan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember, Iptu Nouval, Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA :
Dinilai Berani, Bupati Fawait Memberikan Langsung Penghargaan Tiga Aktivis Kesehatan Jember

Dikatakan Kanit Tipiter, jika terdapat penyaluran atau distribusi tidak sesuai yang telah ditetapkan oleh aturan Permendag atau Permentan kepada Poktan berdasarkan RDKK dapat dikenakan sanksi pidana .

Example 300x600

“Sehingga Polres Jember mengantensi jika terdapat penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, masyarakat atau pihak lain menemukan segera melaporkan ke Polsek maupun Polres Jember,” ungkap Kanit Tipiter.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Perkuat Peran Posyandu Dorong Pemanfaatan Aplikasi Wadul Gus’e Dengarkan Suara Rakyat

Iptu Nouval menambahkan, terkait dengan HET ada aturan administratif, telah ditentukan di Permentan atau Menteri Perdagangan.

BACA JUGA :
Cetak Atlet Berprestasi di Porprov 2025, Pelatih Balap Sepeda Jember Terima Bonus Rp. 50 Juta

“Jadi kami tidak mengarah ke sana, tetapi kami mengarah ke sanksi pidananya,” tuturnya. (Dri).