Berita

Polda Jatim Tetapkan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas, Dijerat UU ITE

201
×

Polda Jatim Tetapkan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas, Dijerat UU ITE

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menunjukkan video 'Guru Tugas' kepada media, Jum'at (10/5/2024).

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang konten kreator sebagai tersangka dalam kasus video viral ‘Guru Tugas‘ yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).

Example 300x600

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu 8 Mei 2024 lalu mengamankan 3 orang berinisial S, Y dan A. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

BACA JUGA :
Jadi Pengedar Sabu, Dua Warga Madura Diciduk Polres Situbondo

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :
Pedagang di Pasar Kolpajung Pamekasan Memilih Berjualan di Emperan Lantaran Tidak Kebagian Kios

Lanjut, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan yang saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustadz, kemudian A sebagai juru kamera.

BACA JUGA :
Tokoh Masyarakat di Pantura Madura Bersama GMC Pamekasan Do'akan Ganjar Pranowo Menang Pilpres 2024

Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)