Uncategorized

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pemerkosaan Dibawah Umur

×

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pemerkosaan Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

BondowosoPolres Bondowoso mengamankan seorang pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur, yang tega memperkosa setelah keduanya berkenalan di media sosial.

Pelaku yakni Ahmad Abdul Basid (19), warga Desa Sempol, Kec. Prajekan, Kab. Bondowoso Sementara korban yang masih berusia 13 tahun merupakan warga Kotakan, Kab. Situbondo.

Example 300x600

“Korban sudah kami mintakan visum, Hasilnya, memang ada luka robek di bagian vitalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, dikomfirmasi di kantornya, Jumat (17/1/2020).

Seperti yang dijelaakan Kasat Reskrim Jamal, pelaku juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami bidik dengan pasal 81 subs pasal 82, UU No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” Tandas Jamal.

Kronologis sebelum tidak kejahayan dilakukan, kejadian berawal saat keduanya berkenalan lewat media sosial, Dari perkenalan itu, pelaku lantas mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP itu untuk jalan-jalan.

Saat tiba di sebuah bong atau pemakaman cina Prajekan, pelaku lantas memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Kala itu, pelaku berhasil menggagahi korban. Namun tak lama. Karena korban menjerit karena kesakitan.

Rupanya pelaku tak patah arang. Pada kesempatan lain, pelaku kembali berniat melampiaskan nafsunya. Korban diajak ke rumah pelaku yang memang lagi kosong dan berhasil merenggut kesucian korban.

Hanya saja, begitu tiba di rumahnya korban langsung mengadu perbuatan pelaku ke orang tuanya. Merada tak terima, orang tua korban lantas melapor ke polisi.

Reporter : Yadi
Editor : Arik Kurniawan
Publikasi : Hosairi

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan