BeritaKesehatanPolriTNI

Dandim 0822 dan Kapolres Bondowoso Bubarkan Anak Nongkrong di Ruang Terbuka dan Cafe

130
×

Dandim 0822 dan Kapolres Bondowoso Bubarkan Anak Nongkrong di Ruang Terbuka dan Cafe

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO – Kepolisian Resort Bondowoso bersama TNI Kodim 0822 membubarkan sejumlah warga yang masih nongkrong di beberapa ruang terbuka dan cafe, Senin malam (23/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Tampak, pembubaran warga dilakukan di Alun-alun Ki Bagus Asra, sejumlah cafe yang masih terlihat berkumpulnya pengunjung. Seperti, di DRK Cafe, Cafe Laki di Jalan Pelita, dan cafe-cafe lainnya.

Example 300x600

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz didampingi oleh Komandan Kodim 0822 Letkol Inf. Jadi, menerangkan, pembubaran ini dilakukan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan. Masyarakat atau pun pemilik cafe, kata dia, pun akhirnya memahami dan menerima kegiatan itu dibubarkan.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Sambut Kedatangan Menparekraf RI

“Tentunya kami mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah sampai saat ini, masyarakat kooperatif, paham ancaman wabah ini,”jelas Kapolres Erick.

BACA JUGA :
BNI 46 Cabang Bondowoso Terapkan Wajib Menggunakan Masker

“Ini sudah termaktub dalam Maklumat Kapolri. Kami berharap masyarakat bisa memahami ini, karena memang ini adalah upaya pencegahan penularan di tengah wabah Covid-19,”katanya.

Adapun, Maklumat Kapolri yang dimaksud adalah Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3/2020). Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Upacara Peringatan Korpri Ke-51 Tahun 2022

Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

  • Reporter : Arik Kurniawan
  • Editor : Adit M Mansur
  • Publikasi : Yadi/Mistari

Tinggalkan Balasan