
Lensanusantara.net Bondowoso.Perum Perhutani KPH Bondowoso, dalam rangka menekan terjadinya Illegal Logging di wilayah KPH Bondowoso yang meliputi 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo,jajaran Perhutani KPH Bondowoso terus melakukan patroli gabungan.
Dengan maraknya pencurian kayu sonokelling di wilayah Perhutani KPH Bondowoso, Perhutani KPH Bondowoso terus meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan metode sunyi senyap
Pada tanggal 14 April 2020.
Tim Gabungan yang diPimpin Waka Adm Bondowoso selatan Billy Mahardikan bersama Polhutmob KPH Bondowoso berhasil mengamankan pelaku tindak pidana illegal logging sonokelling di wilayh RPH Tanah Wulan BKPH Bondowoso KPH Bondowoso, tersangka di amankan di Polsek Maesan.
Pada Malam ini tanggal 14 April 2020 sekitar Pukul 17.30 wib, Polhutmob dan Anggotanya berhasil mengamankan kembali pelaku kayu sonokeling di Desa Banyuwulu, Kec. Wringin Kab. Bondowoso kayu diangkut menggunakan kendaran truk dengan sopir bernama Asdin alias pak heni yang bersangkutan beserta barang bukti sonokelling sebanyak 27 batang dan kendaraannya di amankan di Polres Bondowoso untuk proses lebih lanjut.
Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto lagi lagi Mengapresiasi langkah tegas penangkapan Beruntun Kasus ILEGAL LOGGING di wilayah hutan KPH BONDOWOSO ini.
Eko Juga berharap untuk kedepannya hal hal Positiv semacam ini di tingkatkan, arena cukup sudah kerusakan hutan kita ini lantaran penebangan liar yang menyebabkan banjir,kekeringan, tanah longsor dll.
Para pelaku pengrusakan hutan di Wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso ini makin hari makin mengkhawatirkan padahal ancaman nya pelaku diancam dengan Pasal 12 huruf (C) jo Pasal 82 Ayat 1 huruf (C) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nah hal ini terjadi
(Pelaku Berani melakukan).
Karena kebanyakan modus yang kami ungkap dibeberapa titik ini banyak kasus yang melibatkan orang dalam dan bahkan.
Oknum APH seperti yang sering terjadi di daerah hutan Situbondo dan bahkan Bondowoso itu sendiri maka daripada itu sudah saatnya Perhutani dan APH lokal berbenah agar tidak masyarakat luas lagi yang menjadi korban karena rusaknya paru paru bumi kita ini.
Sudah saatnya pula harus ada upaya extra ordinary untuk melawan Mafia hutan -ujar. Eko , rabu (15/April 2020) lalu meminta Pimpinan Dan para pembuat kebijakan terkait melebih intens mengawasi para Mafia Hukum untuk mengurangi bahkan menghentikannya adanya mafia di internal mereka dalam kasus penanganan illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di beberapa tempat di di wilayah Jawa timur khususnya di Wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso. Menurut Eko, pemberantasan mafia kasus illegal logging sangat penting selain untuk penegakan hukum juga untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup di seluruh wilayah hutan KPH Bondowoso ini.
Disini merupakan langkah positif untuk menuntaskan mafia kehutanan yang menyebabkan kerusakan hutan dan merugikan rakyat dan bahkan Perhutani itu sendiri.pungkas nya.
- Reporter : Jasuli/Mistari
- Editing : Adit
- Publisher : Dhofir/Yadi